BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya memperkuat regulasi sekaligus menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap regulasi baru tersebut nantinya mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun dunia usaha.
Yassierli mengatakan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ketenagakerjaan.
Pemerintah ingin regulasi tersebut tidak hanya memberikan perlindungan terhadap pekerja, tetapi juga tetap mendukung perkembangan dunia industri.
“Semoga kita bisa menghasilkan suatu rancangan undang-undang yang dapat menjadikan Indonesia yang lebih baik, dengan semangat maju industrinya dan sejahtera pekerjanya,” kata Yassierli, Kamis (3/9/2026).
Menurut Yassierli, regulasi ketenagakerjaan yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.
Kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha dinilai penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan.
Aspirasi tidak hanya diharapkan berasal dari pemerintah, tetapi juga dari dunia usaha, sektor industri, serikat buruh, dan pekerja.
Yassierli menegaskan bahwa setiap masukan yang disampaikan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan dalam proses pembahasan regulasi.
Pemerintah akan menerima dan mengkaji berbagai usulan sebelum pembahasan RUU tersebut dilanjutkan bersama DPR RI.
Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang nantinya disusun dapat mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.
“Tentu semua masukan akan kami terima dan kami apresiasi. Kemudian akan kami bahas lebih lanjut bersama DPR,” ujar Yassierli.
Keterlibatan berbagai pihak menjadi penting karena persoalan ketenagakerjaan memiliki cakupan yang luas.
Mulai dari perlindungan hak pekerja, hubungan industrial, kepentingan perusahaan, hingga keberlanjutan dunia usaha dan industri.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi perwakilan buruh untuk menyampaikan sejumlah masukan terkait penguatan regulasi ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengapresiasi kesempatan yang diberikan Menteri Ketenagakerjaan beserta jajarannya kepada perwakilan buruh.
Menurut Andi, dialog antara pemerintah dan serikat pekerja penting dilakukan agar kepentingan buruh dapat dipertimbangkan dalam proses penyusunan regulasi.
“Terima kasih kepada Prof Yassierli beserta jajaran yang telah menerima kami. Namun, kami berharap bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan kepentingan para buruh Indonesia,” ujar Andi.
Andi berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam audiensi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI.
Ia menilai regulasi yang akan disusun perlu mampu mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus seluruh pihak yang berada dalam ekosistem ketenagakerjaan.
Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPR RI.
Pemerintah menyatakan terbuka terhadap berbagai aspirasi yang dapat memperkuat substansi regulasi.
Harapannya, RUU tersebut dapat menjadi landasan hukum yang mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja sekaligus menciptakan iklim industri yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Dengan regulasi yang lebih komprehensif, hubungan industrial diharapkan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Bagi pekerja, kejelasan regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam memperoleh kepastian mengenai hak dan perlindungan dalam hubungan kerja.
Sementara bagi dunia usaha, kepastian hukum diperlukan untuk mendukung keberlangsungan kegiatan industri dan investasi.
Karena itu, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian berbagai pihak.
Masukan dari serikat buruh, pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia ke depan. (*/stch/dda)














