BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas memperketat pembinaan terhadap kepala sekolah dasar (SD) negeri menyusul adanya sorotan masyarakat mengenai pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah pada awal tahun ajaran baru.
Persoalan pengadaan LKS bahkan disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dindik Banyumas karena sekolah negeri harus memastikan setiap pengelolaan kebutuhan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kepala Dindik Banyumas Widodo Sugiri mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai sejumlah laporan masyarakat.
Salah satunya berkaitan dengan pengadaan LKS yang telah sampai kepada APH.
Informasi tersebut diketahui setelah dirinya mendampingi salah seorang kepala sekolah yang sempat mendapat undangan dari aparat.
“Yang dilaporkan SD di antaranya terkait pengadaan LKS,” kata Sugiri.
Dindik Banyumas kemudian terus memberikan pembinaan kepada seluruh kepala SD negeri.
Pembinaan tidak hanya dilakukan sebagai respons atas adanya laporan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali muncul di sekolah negeri.
Widodo Sugiri menjelaskan, pembinaan kepada kepala sekolah merupakan kegiatan yang dilakukan secara rutin.
Dengan pembinaan tersebut, kepala sekolah diharapkan semakin memahami berbagai ketentuan dalam pengelolaan sekolah, termasuk ketika memenuhi kebutuhan siswa.
Pembinaan yang dilakukan Dindik Banyumas juga tidak semata-mata berkaitan dengan adanya laporan kepada APH.
Menurut Sugiri, pembinaan diperlukan untuk meminimalisir munculnya laporan masyarakat terkait pengelolaan kebutuhan sekolah negeri.
Kepala sekolah diminta lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan dengan transaksi atau pengadaan barang yang berhubungan langsung dengan siswa dan orang tua.
Hal tersebut penting karena sekolah negeri memiliki tanggung jawab dalam memastikan pengelolaan kegiatan pendidikan berlangsung transparan dan sesuai aturan.
Dindik Banyumas sendiri saat ini dipimpin Widodo Sugiri. Ia dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas pada Mei 2026.
Selain persoalan LKS, pengadaan seragam menjadi salah satu hal yang mendapatkan perhatian.
Inspektorat Banyumas disebut telah melakukan uji petik, di antaranya berkaitan dengan pengadaan seragam di sekolah.
Dindik Banyumas juga kembali mengingatkan sekolah mengenai surat edaran yang menyatakan bahwa orang tua siswa tidak memiliki kewajiban membeli seragam melalui koperasi sekolah.
Peringatan tersebut disampaikan karena keberadaan koperasi sekolah berpotensi menimbulkan persepsi bahwa transaksi penjualan seragam merupakan kebijakan sekolah.
Sugiri mengingatkan kepala sekolah agar berhati-hati dalam hal tersebut.
“Entitas koperasi ini ada di sekolah. Cap jual beli seragam bisa saja dialamatkan ke sekolah. Harus hati-hati,” ujarnya.
Dengan adanya pembinaan dan uji petik dari Inspektorat, sekolah diharapkan semakin memperhatikan batas kewenangan dalam pengelolaan kebutuhan siswa.
Sekolah juga diminta memastikan kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan barang tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban tertentu bagi orang tua.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengadaan LKS.
Dindik Banyumas mendorong sekolah untuk membuat modul pembelajaran sendiri.
Modul tersebut kemudian dapat diperbanyak melalui fotokopi ketika terdapat siswa yang membutuhkan.
Langkah tersebut dinilai dapat menjadi alternatif bagi sekolah dalam memenuhi kebutuhan bahan pembelajaran tanpa harus mengandalkan pengadaan LKS dari pihak tertentu.
Sugiri juga menyoroti masih adanya orang tua yang belum mengetahui bahwa pencetakan modul pembelajaran dapat dibiayai sepenuhnya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sekolah diharapkan dapat lebih memahami penggunaan dana BOS untuk mendukung kebutuhan pembelajaran siswa.
Informasi tersebut juga perlu disampaikan secara baik kepada orang tua agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai kebutuhan bahan belajar.
Dengan pemanfaatan sumber pembiayaan yang tersedia sesuai aturan, kebutuhan siswa diharapkan dapat dipenuhi tanpa menimbulkan persoalan baru bagi sekolah maupun orang tua.
Dindik Banyumas juga memberikan penekanan terhadap peran kepala sekolah dalam memenuhi kebutuhan siswa.
Untuk kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui dana BOS, Sugiri menegaskan bahwa penarikan dana hanya diperkenankan dilakukan melalui komite sekolah sesuai ketentuan.
Artinya, kepala sekolah tidak seharusnya mengambil langkah sendiri dalam melakukan penarikan kepada orang tua siswa untuk memenuhi kebutuhan tertentu.
Kepala sekolah justru diminta lebih aktif mencari solusi atas kebutuhan siswa dengan memanfaatkan sumber pembiayaan yang diperbolehkan.
“Kepala sekolah kami minta selayaknya orangtua asuh ikut memikirkan kebutuhan siswa,” pungkas Sugiri.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa kepala sekolah tidak hanya memiliki tugas administratif.
Kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembelajaran dan kebutuhan siswa dapat berjalan dengan baik.
Pengetatan pembinaan yang dilakukan Dindik Banyumas diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah munculnya laporan serupa pada masa mendatang.
Pengadaan LKS dan seragam merupakan kebutuhan yang cukup dekat dengan aktivitas sekolah dan orang tua.
Karena itu, setiap kebijakan terkait kedua hal tersebut perlu dilakukan secara hati-hati.
Sekolah juga perlu memastikan komunikasi dengan orang tua berjalan secara terbuka.
Informasi mengenai kebutuhan siswa, sumber pembiayaan, serta mekanisme pengadaan perlu disampaikan dengan jelas.
Dengan komunikasi yang baik, potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan.
Di sisi lain, kepala sekolah juga perlu memahami bahwa pengelolaan sekolah negeri harus memperhatikan aturan penggunaan anggaran serta batas kewenangan masing-masing pihak.
Pembinaan Dindik menjadi salah satu instrumen untuk memberikan pemahaman tersebut kepada para kepala sekolah.
Sementara itu, keterlibatan Inspektorat melalui uji petik menjadi bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan kebutuhan sekolah.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong tata kelola sekolah yang semakin tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan siswa.
Pada akhirnya, penataan pengadaan LKS dan seragam bukan hanya berkaitan dengan administrasi sekolah.
Hal tersebut juga menyangkut bagaimana sekolah memberikan pelayanan pendidikan yang baik kepada siswa.
Kepala sekolah diharapkan mampu mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kepentingan siswa sekaligus tetap berada dalam koridor aturan.
Pemanfaatan dana BOS untuk kebutuhan yang diperbolehkan juga perlu dioptimalkan.
Sementara kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui BOS harus ditempuh melalui mekanisme yang sesuai, termasuk apabila melibatkan komite sekolah.
Dindik Banyumas berharap pembinaan yang dilakukan kepada kepala SD negeri dapat meningkatkan pemahaman sekaligus mencegah munculnya persoalan baru.
Dengan pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif, sekolah diharapkan mampu mengelola berbagai kebutuhan pendidikan secara lebih hati-hati.
Hal tersebut menjadi penting agar persoalan pengadaan LKS maupun seragam tidak kembali menjadi sumber keluhan masyarakat ataupun laporan kepada aparat.
Bagi Dindik Banyumas, pembinaan bukan sekadar respons terhadap persoalan yang sudah muncul.
Pembinaan juga menjadi upaya untuk membangun tata kelola sekolah yang lebih tertib serta memastikan kebutuhan siswa tetap menjadi perhatian utama. (*/stch/dda)














