Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Lampu Taman Kota Sumpiuh Rusak, DLH Banyumas Segera Pulihkan Penerangan
IKN Minta Tambahan Anggaran 15,8 Triliun, Purbaya: Saya Lihat Dulu Suratnya

IKN Minta Tambahan Anggaran 15,8 Triliun, Purbaya: Saya Lihat Dulu Suratnya

IKN Butuh Tambahan Rp 15,8 TriliunIKN Butuh Tambahan Rp 15,8 Triliun
TAMPAK ATAS: Suasana pengunjung memadati pusat kota IKN

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memberikan lampu hijau terhadap usulan tambahan anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp15,8 triliun untuk tahun anggaran 2027.

Purbaya bahkan mengatakan dirinya belum menerima surat resmi mengenai usulan tambahan anggaran yang diajukan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Karena itu, pemerintah belum dapat mengambil keputusan terkait permintaan penambahan anggaran tersebut.

Purbaya menegaskan, usulan tersebut perlu dipelajari terlebih dahulu, termasuk dokumen pengajuan dan alasan yang mendasari kebutuhan tambahan anggaran.

“Saya nggak tahu, saya harus lihat dulu suratnya seperti apa, alasan seperti apa,” ungkap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Usulan tambahan anggaran tersebut sebelumnya disampaikan Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa (1/9/2026).

Dalam rapat tersebut, OIKN menjelaskan kebutuhan anggaran pembangunan IKN untuk 2027 jauh lebih besar dibandingkan pagu indikatif yang telah tersedia.

Pagu indikatif OIKN untuk tahun anggaran 2027 saat ini tercatat sebesar Rp6,7 triliun.

Sementara itu, total kebutuhan anggaran OIKN pada tahun yang sama diperkirakan mencapai Rp22,5 triliun.

Dengan demikian, terdapat selisih kebutuhan anggaran sebesar Rp15,8 triliun.

Bimo menjelaskan tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk mendukung pembangunan fisik serta sarana dan prasarana pendukung pembangunan IKN dalam dua tahap, yakni batch II dan batch III.

“Dari total kebutuhan anggaran Otorita IKN tahun anggaran 2027 sebesar Rp22,5 triliun telah dialokasikan dalam pagu indikatif sebesar Rp6,7 triliun, sehingga masih terdapat kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp15,8 triliun,” ungkap Bimo dalam rapat tersebut.

Dari total tambahan anggaran yang diusulkan, OIKN membaginya untuk pembangunan IKN batch kedua dan batch ketiga.

Kebutuhan tambahan untuk pembangunan IKN batch kedua mencapai Rp7,22 triliun.

Sementara pembangunan batch ketiga membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp8,57 triliun.

Jika kedua kebutuhan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp15,79 triliun atau dibulatkan menjadi sekitar Rp15,8 triliun.

OIKN menyampaikan kebutuhan tersebut sebagai bagian dari upaya melanjutkan pembangunan kawasan IKN pada 2027.

Tambahan anggaran juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fisik serta fasilitas dan infrastruktur pendukung.

Pembangunan batch II menjadi salah satu bagian yang membutuhkan perhatian karena terdapat target penyelesaian pada 2027.

Sementara batch III merupakan tahapan pembangunan lanjutan yang juga membutuhkan dukungan anggaran.

Usulan tersebut masih berupa permintaan tambahan anggaran dan belum menjadi alokasi final.

Keputusan mengenai persetujuan tambahan anggaran tetap harus melalui pembahasan pemerintah sesuai mekanisme penganggaran.

Pernyataan Purbaya menunjukkan bahwa pemerintah belum memberikan persetujuan terhadap tambahan anggaran Rp15,8 triliun tersebut.

Menurut Purbaya, dirinya perlu mengetahui secara detail isi surat pengajuan dari OIKN.

Selain itu, alasan kebutuhan tambahan anggaran juga perlu dipelajari sebelum pemerintah menentukan sikap.

Artinya, besarnya kebutuhan anggaran yang disampaikan OIKN belum otomatis membuat tambahan dana tersebut disetujui.

Pemerintah masih perlu melihat dokumen pengajuan, rincian kebutuhan serta alasan yang menjadi dasar permintaan tambahan.

Setelah proses tersebut dilakukan, barulah keputusan mengenai usulan anggaran dapat ditentukan.

Sikap tersebut membuat usulan tambahan anggaran IKN 2027 masih berada dalam tahap pembahasan.

Bagi OIKN, tambahan anggaran menjadi kebutuhan untuk memenuhi target pembangunan yang telah direncanakan.

Namun, dari sisi pemerintah, kebutuhan tersebut tetap harus dikaji sebelum masuk dalam keputusan anggaran.

Perbedaan antara kebutuhan anggaran dan pagu indikatif menjadi alasan utama OIKN mengajukan tambahan dana.

Dengan kebutuhan sebesar Rp22,5 triliun, sementara pagu indikatif baru Rp6,7 triliun, terdapat kesenjangan sekitar Rp15,8 triliun.

Kesenjangan tersebut kemudian dirinci OIKN menjadi kebutuhan Rp7,22 triliun untuk pembangunan batch II dan Rp8,57 triliun untuk batch III.

Pemaparan mengenai kebutuhan tersebut dilakukan OIKN dalam rapat bersama Komisi II DPR.

Dalam forum tersebut, OIKN menjelaskan bahwa tambahan anggaran diperlukan untuk mendukung pembangunan fisik, sarana dan prasarana kawasan IKN.

Dengan demikian, usulan Rp15,8 triliun bukan merupakan anggaran tambahan yang sudah disetujui, melainkan nilai kebutuhan yang disampaikan OIKN dalam pembahasan anggaran 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memberikan persetujuan terhadap usulan tersebut.

Pemerintah masih menunggu dan mempelajari dokumen yang diajukan OIKN.

Purbaya juga menekankan pentingnya melihat alasan pengajuan sebelum mengambil keputusan.

Dengan proses tersebut, pemerintah dapat menentukan apakah kebutuhan tambahan anggaran yang disampaikan OIKN memang perlu dipenuhi seluruhnya atau memerlukan penyesuaian.

Sementara itu, OIKN tetap mengusulkan tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembangunan IKN pada 2027.

Perkembangan ini membuat pembahasan anggaran IKN menjadi salah satu agenda penting dalam penyusunan anggaran tahun depan.

Besarnya selisih antara pagu indikatif dan kebutuhan yang diajukan menjadi perhatian karena menyangkut kelanjutan pembangunan kawasan IKN.

Untuk saat ini, belum ada keputusan final mengenai tambahan anggaran Rp15,8 triliun tersebut.

Pemerintah masih melakukan proses penelaahan sebelum memberikan keputusan.

Dengan kebutuhan total Rp22,5 triliun dan pagu indikatif Rp6,7 triliun, OIKN masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.

Hasil kajian Kementerian Keuangan nantinya akan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya terkait usulan tambahan anggaran pembangunan IKN 2027. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Lampu Taman Sumpiuh Rusak

Lampu Taman Kota Sumpiuh Rusak, DLH Banyumas Segera Pulihkan Penerangan