Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Penerbangan Ditutup akibat Abu Anak Krakatau, Nassar Tetap Manggung Virtual dari Jakarta
Proyek Pengolah Sampah Jadi Listrik di Purbalingga Masih Tunggu Investor, Groundbreaking Ditarget November

Proyek Pengolah Sampah Jadi Listrik di Purbalingga Masih Tunggu Investor, Groundbreaking Ditarget November

Proyek Sampah Jadi Listrik Masih Tunggu InvestorProyek Sampah Jadi Listrik Masih Tunggu Investor
PTLS: Kabupaten Purbalingga bersama 19 kabupaten/kota lainnya mengikuti pertemuan Program Tata Kelola Lingkungan dan Sosial (PTLS) Sektor Persampahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Juli lalu

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di Desa Karangkemiri, Kabupaten Purbalingga, masih menunggu kepastian investor.

Padahal, proyek tersebut ditargetkan mulai memasuki tahap groundbreaking pada November 2026.

Hingga Selasa (8/9/2026), belum ada progres lanjutan terkait rencana pembangunan fasilitas tersebut.

Kepastian investor menjadi salah satu faktor penting untuk merealisasikan proyek pengolahan sampah yang diharapkan mampu menjadi solusi persoalan persampahan di Kabupaten Purbalingga.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH PKP Purbalingga, Nurdin Luthofa, mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejauh ini berperan sebagai fasilitator.

“Kemendagri hanya memfasilitasi, kerja sama nantinya antara Pemkab dengan investor. Rencana groundbreaking November 2026, tetapi belum ada progres lanjutan sampai saat ini,” kata Nurdin.

Rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut merupakan bagian dari Program Tata Kelola Lingkungan dan Sosial (PTLS) tahap 2 dari Kemendagri.

Dalam skema tersebut, Kemendagri bertugas memfasilitasi program.

Sementara itu, pembangunan fasilitas nantinya akan dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan investor.

Sebelum menentukan lokasi, tim Kemendagri sempat melakukan peninjauan terhadap sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat pembangunan fasilitas pengolahan sampah.

Dua lokasi yang sebelumnya menjadi kandidat adalah TPA Kalipancur dan TPA Winong di Kabupaten Banjarnegara.

Namun, kedua lokasi tersebut akhirnya tidak dipilih karena terdapat sejumlah kendala teknis, terutama berkaitan dengan kondisi kontur tanah.

Khusus TPA Kalipancur, terdapat kendala tambahan yang membuat lokasi tersebut dinilai kurang sesuai untuk proyek.

Lokasinya dianggap terlalu jauh dari gardu induk listrik serta sumber air baku.

Padahal, fasilitas pengolahan sampah yang direncanakan membutuhkan pasokan air baku dalam jumlah besar.

Kebutuhan air baku untuk operasional fasilitas tersebut diperkirakan mencapai 1.600 meter kubik per hari.

Karena keterbatasan waktu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga kemudian mengalihkan rencana lokasi pembangunan ke lahan aset Pemda yang berada di Desa Karangkemiri.

Lokasi tersebut dinilai memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan lokasi sebelumnya.

Lahan aset Pemda di Desa Karangkemiri memiliki luas sekitar 9,5 hektare. Dari keseluruhan lahan tersebut, sekitar 6,6 hektare disiapkan untuk kebutuhan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Sebagian lahan juga akan digunakan sebagai landfill untuk menampung abu residu hasil proses pengolahan sampah. Luasan yang disiapkan untuk kebutuhan tersebut mencapai sekitar 2,4 hektare.

Lokasi Karangkemiri dinilai strategis karena berada dekat dengan gardu induk listrik dan sumber air sungai.

Selain itu, lokasi tersebut memungkinkan diterapkannya skema aglomerasi penanganan sampah bersama Kabupaten Banjarnegara.

Skema tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat fasilitas apabila nantinya pembangunan benar-benar terealisasi.

Secara teknis, fasilitas yang direncanakan akan mengolah sampah melalui proses pembakaran.

Panas dari proses pembakaran digunakan untuk memanaskan air. Selanjutnya, uap yang dihasilkan dimanfaatkan untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik.

Dengan mekanisme tersebut, sampah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan diharapkan dapat diolah sekaligus dimanfaatkan untuk menghasilkan energi.

Tidak hanya menghasilkan energi listrik, hasil samping dari proses pembakaran juga masih memiliki potensi pemanfaatan.

Abu hasil pembakaran nantinya dapat dimanfaatkan sebagai material untuk pembuatan batako.

Namun, seluruh rencana tersebut masih bergantung pada kepastian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan investor.

Meski lokasi dan konsep pembangunan telah disiapkan, fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut belum dapat direalisasikan tanpa kepastian investor.

Target groundbreaking pada November 2026 pun masih harus menunggu perkembangan kerja sama tersebut.

Nurdin berharap proyek dapat terealisasi karena fasilitas tersebut dinilai mampu memberikan solusi terhadap persoalan sampah di Purbalingga.

“Kalau fasilitas ini memang bisa terbangun, permasalahan sampah di Kabupaten Purbalingga beres,” pungkas Nurdin.

Pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ini nantinya diharapkan tidak hanya membantu mengurangi beban pengelolaan sampah, tetapi juga memberikan alternatif pemanfaatan sampah menjadi sumber energi.

Namun, untuk mencapai tahap tersebut, kepastian investor dan tindak lanjut kerja sama masih menjadi pekerjaan penting yang harus diselesaikan sebelum target pembangunan dimulai. (alw/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Bandara Ditutup, Manggung Virtual

Penerbangan Ditutup akibat Abu Anak Krakatau, Nassar Tetap Manggung Virtual dari Jakarta