BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengadakan kegiatan Pembinaan Manajemen Tata Kelola Keuangan Sekolah.
Acara ini ditujukan untuk semua kepala sekolah dari SMP negeri dan swasta yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan yang dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di Aula SMP Negeri 3 Purbalingga ini memiliki tujuan strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan sekolah dan mencegah potensi penyalahgunaan dana pendidikan.
Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Heru Sri Wibowo, menekankan pentingnya peran kepala sekolah tidak hanya sebagai pemimpin akademik, tetapi juga sebagai pengelola anggaran pendidikan yang bertanggung jawab.
“Kita ingin sekolah fokus meningkatkan mutu pendidikan tanpa terganggu persoalan administrasi dan hukum. Karena itu, lebih baik bertanya sebelum melangkah daripada menyesal setelah terjadi persoalan,” ungkapnya.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen Dindikbud dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Heru menjelaskan bahwa terdapat tiga prinsip utama yang harus dijadikan pedoman dalam pengelolaan keuangan sekolah, yaitu integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ketiga prinsip ini merupakan landasan penting untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran dana pendidikan dilakukan secara benar dan sesuai dengan aturan.
Dari sisi hukum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Purbalingga, Al Heri, memberikan peringatan mengenai tanggung jawab pengelolaan dana pendidikan sebagai amanah publik.
“Dana pendidikan merupakan amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan secara administrasi, hukum, dan moral,” katanya.
Al Heri menyampaikan bahwa banyak masalah hukum di lingkungan pendidikan sering kali bermula dari lemahnya administrasi pengelolaan keuangan.
Ia mengidentifikasi beberapa persoalan umum yang sering muncul dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Masalah tersebut antara lain adalah keterlambatan dalam pengumpulan bukti transaksi, belanja besar yang dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, serta kurangnya dokumentasi yang lengkap.
“Pengelolaan keuangan sekolah yang baik bukan sekadar menghabiskan anggaran. Ini lebih kepada memastikan setiap rupiah digunakan secara akuntabel, transparan, tertib administrasi dan tertib hukum,” tegasnya.
Al Heri juga mengingatkan agar para kepala sekolah mematuhi aturan yang ada untuk mencegah masalah sebelum terjadi pelanggaran.
Ia menekankan pentingnya membangun budaya integritas di kalangan seluruh warga sekolah agar pengelolaan dana pendidikan dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari masalah hukum.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Purbalingga, Subarno, menyambut positif kegiatan pembinaan ini.
Ia optimis bahwa forum tersebut dapat menjadi wahana bagi para kepala sekolah untuk saling berbagi pengalaman dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap bisa saling belajar dan mendapatkan solusi terbaik dalam pengelolaan dana pendidikan,” ujarnya.
Dindikbud bersama Kejari Purbalingga berharap agar seluruh satuan pendidikan mampu mengelola dana pendidikan secara transparan dan tepat sasaran.
Hal ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
Dalam konteks lebih luas, pentingnya manajemen tata kelola keuangan di lingkungan sekolah bukan hanya berdampak pada keberhasilan administratif semata tetapi juga berpengaruh besar terhadap kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa.
Ketika kepala sekolah memiliki pemahaman yang baik tentang pengelolaan keuangan dan menerapkannya dengan disiplin serta integritas tinggi, maka hal ini akan menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi siswa.
Pendidikan adalah fondasi bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, setiap langkah untuk memperbaiki tata kelola keuangan di institusi pendidikan harus dianggap serius oleh semua pihak terkait.
Pemanfaatan dana pendidikan seharusnya selalu diarahkan untuk kepentingan peningkatan kualitas pengajaran serta fasilitas belajar siswa.
Kegiatan pembinaan seperti ini sangat relevan di tengah tantangan-tantangan yang kerap dihadapi oleh sektor pendidikan saat ini.
Dengan adanya kerja sama antara Dindikbud dan Kejari Purbalingga, harapannya adalah terciptanya sinergi yang kuat dalam upaya menjaga integritas penggunaan dana publik demi kepentingan masyarakat luas. (alw/stch/dda)














