Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemkab Banyumas dan Bea Cukai Gencarkan Gerakan Gempur Rokok Ilegal

Perangi Rokok Ilegal Lewat Edukasi PublikPerangi Rokok Ilegal Lewat Edukasi Publik

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Kantor Bea Cukai Purwokerto menggelorakan semangat kolektif untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat.

Dalam upaya ini, mereka mengajak seluruh lapisan masyarakat Banyumas untuk berperan aktif sebagai garda terdepan dalam memerangi konsumsi rokok ilegal.

Dengan menolak untuk mengonsumsi produk-produk rokok yang tidak memiliki izin resmi, masyarakat dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Purwokerto, Jumino, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya serta dampak negatif dari rokok ilegal.

“Sehingga setelah masyarakat tahu dan tidak mengonsumsi rokok ilegal,” ujarnya saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Gempur Rokok Ilegal Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kabupaten Banyumas, yang berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026 di D’Garden Hall & Resto.

Jumino menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam memboikot rokok ilegal sangatlah penting.

“Dari masyarakat cukup tidak mengonsumsi rokok ilegal itu sudah cukup,” ungkapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran individu dapat berkontribusi besar dalam upaya pengentasan masalah ini.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari fungsi penting bea cukai sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance.

Lebih lanjut, Jumino berharap kepada PPID Banyumas agar dapat menyebarkan informasi terkait upaya pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat luas.

Dengan membekali masyarakat dengan pemahaman yang tepat tentang konsekuensi dari konsumsi rokok ilegal, diharapkan akan ada perubahan perilaku yang signifikan dalam jangka waktu dekat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas, Budi Nugroho, menginformasikan mengenai alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp 8,6 miliar.

Alokasi ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 16,2 miliar.

“Tahun 2025 Rp 16,2 miliar, tahun 2026 Rp 8,6 miliar,” jelasnya.

Budi menyampaikan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan rokok ilegal.

“Peran PPID meliputi diseminasi informasi, edukasi dan literasi masyarakat, penguatan kampanye gempur rokok ilegal, penyampaian kanal aduan hingga sinergi dan kolaborasi,” paparnya.

Dia juga menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal membawa dampak negatif bagi daerah.

Salah satu dampaknya adalah berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai.

Hal ini tentunya berpotensi menghambat berbagai program pembangunan yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Mengurangi DBHCHT yang kembali ke daerah dan bisa menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” tambahnya.

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Gempur Rokok Ilegal ini dilakukan secara kontinyu dengan menyasar seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada beberapa tanggal yakni 17 Juni hingga 24 Juni 2026 dengan memanfaatkan berbagai saluran informasi publik seperti radio, televisi hingga interaksi langsung dengan masyarakat.

Dalam rangka memperkuat pesan kampanye ini, penyampaian informasi dilakukan secara luas agar semua kalangan dapat memahami pentingnya menolak konsumsi rokok ilegal.

Sebagai langkah konkret dalam mendukung sosialisasi tersebut, pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai media lokal untuk menjangkau lebih banyak audiens.

Pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam upaya menanggulangi masalah sosial seperti peredaran rokok ilegal tidak bisa diremehkan lagi.

Dengan adanya kesadaran kolektif mengenai bahaya dari produk-produk ini serta dampaknya terhadap kesehatan serta ekonomi daerah, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat. (ads/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Permohonan Rekam E KTP Meningkat

Libur Sekolah Dongkrak Perekaman E-KTP Pemilih Pemula di Cilacap

Berita Selanjutnya
BGN Bantah SPPG Fiktif

BGN Bantah 100 Titik Dapur MBG di Cilacap Fiktif, Masih Tahap Pembangunan