BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kabupaten Banyumas kini resmi memiliki Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) mandiri yang bertujuan untuk mempermudah pengusaha dalam mengurus dokumen ekspor.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang dibutuhkan pelaku usaha serta eksportir di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Peresmian IPSKA dilakukan oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, bersama Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, di Pendopo Si Panji pada Kamis (25/6).
Momen peresmian ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat pelayanan ekspor dari daerah.
Bupati Sadewo menjelaskan bahwa IPSKA hadir sebagai respons terhadap kebutuhan pelaku usaha yang selama ini harus pergi ke luar daerah untuk mengurus Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO).
Proses yang panjang dan memakan waktu tersebut menyebabkan banyak pengusaha mengalami kesulitan.
“Dengan hadirnya IPSKA, pelaku usaha kini dapat mengurus dokumen ekspor lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Cukup mengurus di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Banyumas yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 102, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur,” paparnya.
Kehadiran IPSKA ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha di Banyumas.
Layanan ini tidak hanya terbatas pada pelaku usaha lokal tetapi juga diproyeksikan menjadi pusat pelayanan bagi eksportir dari sejumlah daerah sekitar seperti Kabupaten Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, hingga Kebumen.
“Keberadaan IPSKA mandiri di Banyumas ini tidak hanya berdampak bagi pelaku usaha lokal semata, melainkan juga diproyeksikan menjadi hub atau pusat pelayanan yang mempermudah para eksportir dari daerah tetangga,” tuturnya.
Sadewo menambahkan bahwa sejumlah komoditas unggulan dari Banyumas kini memiliki jalur administrasi ekspor yang lebih mudah.
Produk-produk seperti gula kelapa organik, minyak atsiri, kayu olahan hingga komoditas potensial lainnya dapat memperoleh pelayanan langsung dari daerah sendiri.
Hal ini tentunya memberikan angin segar bagi para pelaku usaha yang selama ini terhambat oleh birokrasi yang rumit.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses pengurusan dokumen ekspor, Bupati Sadewo juga menyerukan kepada seluruh pihak agar memanfaatkan sistem digitalisasi yang telah tersedia dengan maksimal.
Langkah ini penting agar tidak ada lagi cerita dokumen ekspor yang tertunda hanya karena masalah birokrasi.
“Manfaatkan sistem digitalisasi dengan maksimal agar proses pengurusan dokumen ekspor berjalan lebih cepat dan efisien,” ucapnya.
Selain peresmian IPSKA di Banyumas, Kementerian Perdagangan RI juga meresmikan secara daring layanan serupa di enam daerah lain.
Daerah tersebut meliputi Kabupaten Natuna, Kabupaten Garut, Kota Semarang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Morowali, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada para pengusaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor ekspor.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menjelaskan bahwa Surat Keterangan Asal merupakan dokumen penting dalam perdagangan internasional.
Dokumen tersebut menjadi syarat bagi negara tujuan untuk memberikan fasilitas tarif preferensi sesuai perjanjian dagang yang dimiliki Indonesia.
“Keberadaan SKA sangat berpengaruh terhadap daya saing produk Indonesia di pasar global. Produk yang dilengkapi SKA dapat memperoleh tarif bea masuk lebih rendah bahkan nol persen sehingga harga jualnya menjadi lebih kompetitif dibandingkan produk dari negara lain,” pungkasnya.
Keberadaan IPSKA merupakan langkah strategis dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal melalui sektor ekspor di Banyumas.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan akan muncul banyak peluang baru bagi para pelaku usaha untuk menjangkau pasar internasional tanpa harus terhambat oleh berbagai kendala administratif. (res/stch/dda)
















