BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Sebanyak 330 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara baru-baru ini menerima surat keputusan mutasi.
Langkah penataan ini tidak hanya bertujuan untuk pemerataan pegawai, tetapi juga disertai dengan peringatan tegas kepada kepala sekolah agar tidak lagi melanggar ketentuan yang berlaku dalam pengangkatan tenaga honorer.
Surat keputusan mutasi tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Banjarnegara, dr Amalia Desiana, di Pendapa Dipayudha Adigraha.
Mutasi ini melibatkan ASN dari berbagai bidang, mulai dari tenaga pendidik hingga tenaga kesehatan dan pelaksana umum.
Dalam acara tersebut, Bupati Amalia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan sumber daya manusia yang ada di lingkungan pemerintah daerah.
“Agar pelayanan publik di seluruh wilayah Banjarnegara lebih merata,” ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memastikan bahwa semua pegawai tersebar secara efisien dan efektif.
Lebih lanjut, Bupati Amalia menjelaskan bahwa penempatan pegawai juga mempertimbangkan lokasi tempat tinggal masing-masing ASN.
Hal ini bertujuan agar jarak tempuh menuju tempat kerja menjadi lebih proporsional.
Dengan demikian, diharapkan ASN dapat bekerja dengan lebih efektif dan memiliki waktu yang lebih optimal untuk melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Namun, pada kesempatan itu, Amalia juga menunjukkan kepeduliannya terhadap praktik pengangkatan tenaga honorer yang masih terjadi di sejumlah satuan pendidikan.
Ia mengingatkan para kepala sekolah agar tidak lagi merekrut tenaga non-ASN secara mandiri, karena tindakan tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.
“Khususnya kepala sekolah, jangan memberikan harapan yang keliru pada masyarakat melalui pengangkatan tenaga honorer yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Kebijakan kepegawaian kini harus disesuaikan dengan regulasi nasional yang menetapkan bahwa pemerintah daerah wajib menjaga proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2027 mendatang.
Oleh karena itu, setiap keputusan terkait penambahan pegawai harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan pada peraturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarnegara, Esti Widodo, menjelaskan rincian dari mutasi kali ini yang melibatkan total 330 ASN.
“Rinciannya terdiri atas 16 pengawas sekolah, lima penilik pendidikan nonformal, 279 guru jenjang TK, SD, dan SMP, serta 15 tenaga kesehatan dan 15 pelaksana,” ujarnya.
Dengan adanya mutasi ini, Pemkab Banjarnegara berharap bisa mencapai tujuan utama yaitu pemerataan sumber daya manusia dalam pelayanan publik. (jud/stch/dda)
















