BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat puluhan ribu deteksi pelanggaran angkutan barang selama uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hub.
Dalam periode 10 Agustus hingga 10 September 2026, sistem tersebut merekam 72.236 deteksi pelanggaran di sejumlah titik pengawasan.
Uji coba ETLE Hub dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang sekaligus mengejar target Indonesia Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.
Pengawasan selama masa uji coba dilakukan pada 28 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) serta 11 ruas dan akses jalan tol.
Data tersebut kemudian dievaluasi Kemenhub untuk melihat pola pelanggaran kendaraan angkutan barang dan menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, dari 72.236 deteksi tersebut terdapat 46.034 Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) unik.
Jumlah deteksi yang lebih tinggi dibandingkan jumlah kendaraan terjadi karena satu kendaraan dapat terekam melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
Aan menjelaskan, pola pelanggaran berulang menjadi salah satu temuan penting selama uji coba ETLE Hub.
Dari 46.034 TNKB unik yang terdeteksi, sebanyak 11.657 kendaraan atau 25,3 persen tercatat melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
Kelompok kendaraan tersebut menghasilkan 37.859 deteksi atau sekitar 52,4 persen dari seluruh deteksi selama periode pengawasan.
Data itu memberikan gambaran bahwa tingginya angka deteksi tidak seluruhnya berasal dari jumlah kendaraan yang berbeda.
Sebagian kendaraan yang sama dapat masuk dalam sistem beberapa kali ketika terdeteksi melakukan pelanggaran.
Aan mengatakan hasil tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Kemenhub dalam melihat karakteristik pelanggaran angkutan barang.
Selain mengidentifikasi kendaraan, sistem ETLE Hub juga memberikan gambaran mengenai pola kendaraan, badan usaha, lokasi terjadinya pelanggaran hingga tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Berdasarkan hasil evaluasi, jenis pelanggaran yang terdeteksi cukup beragam. Sebanyak 28.750 deteksi atau 39,8 persen berkaitan dengan dokumen dan daya angkut.
Sementara itu, pelanggaran yang berkaitan dengan dokumen saja mencapai 26.535 deteksi atau 36,7 persen.
Adapun pelanggaran terkait daya angkut saja tercatat sebanyak 16.914 deteksi atau 23,4 persen.
Aan menjelaskan, pelanggaran dokumen berkaitan dengan ketidaksesuaian persyaratan administrasi.
Dalam kondisi tertentu, kendaraan dapat memenuhi ketentuan daya angkut tetapi memiliki persoalan pada dokumen, atau sebaliknya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan angkutan barang tidak hanya berkaitan dengan berat muatan kendaraan.
Aspek administratif juga menjadi bagian penting dalam memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan.
Melalui ETLE Hub, Kemenhub dapat menghimpun data secara lebih terintegrasi untuk mengetahui bentuk pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan.
Meski jumlah deteksi mencapai puluhan ribu, tidak seluruhnya langsung berujung pada penindakan.
Setiap temuan perlu melalui proses verifikasi untuk memastikan adanya pelanggaran sebelum langkah hukum dilakukan.
Dari seluruh deteksi selama masa uji coba, sebanyak 1.227 kasus telah terkonfirmasi setelah melalui proses verifikasi dan kemudian dikirimkan surat konfirmasi.
Selanjutnya, sebanyak 467 kasus masuk tahap penagihan untuk pelanggaran dokumen. Sementara itu, 207 kasus telah menyelesaikan pembayaran denda tilang.
Tahapan tersebut memperlihatkan bahwa sistem ETLE Hub tidak sekadar merekam kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran.
Data yang diperoleh masih harus melalui mekanisme pemeriksaan sebelum masuk ke tahapan penegakan hukum.
Dengan mekanisme berbasis bukti elektronik, pemerintah berharap proses pengawasan kendaraan angkutan barang dapat berlangsung lebih terukur dan terdokumentasi.
Kemenhub menjadikan hasil uji coba ETLE Hub sebagai salah satu modal penting untuk mengejar target Indonesia Bebas ODOL pada 2027.
Aan mengatakan hasil pemantauan selama satu bulan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pola kendaraan dan tingkat pelanggaran.
Data tersebut nantinya dapat digunakan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menentukan langkah penanganan terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan.
“Harapan kami di Januari 2027, ini kita sudah tidak bisa atau tidak menemukan lagi kendaraan-kendaraan yang over loading,” kata Aan.
Target tersebut merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mewujudkan transportasi angkutan barang yang lebih aman dan tertib.
Kemenhub sebelumnya menegaskan bahwa penanganan ODOL tidak hanya menjadi tanggung jawab pengemudi, tetapi juga melibatkan perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta pihak lain dalam ekosistem logistik.
Saat ini, penerapan ETLE Hub masih berada dalam tahap sosialisasi yang berlangsung hingga akhir Desember 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penegakan sanksi secara tegas akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.
Pemberlakuan tersebut menjadi tahapan penting dalam upaya pemerintah mencapai target Zero ODOL.
Dengan sistem ETLE Hub, pelanggaran kendaraan angkutan barang dapat dipantau menggunakan bukti rekaman elektronik.
“Dengan mulai diberlakukannya ETLE HUB ini, harapan kita untuk mewujudkan Zero ODOL pada tahun 2027 dapat terwujud,” kata Dudy.
Kemenhub sebelumnya menjelaskan bahwa ETLE Hub dikembangkan untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang berbasis teknologi.
Sistem tersebut mengintegrasikan perangkat dan basis data untuk menghasilkan alat bukti rekaman elektronik atas pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan.
Mulai 2027, kendaraan yang terbukti melanggar akan diberikan surat tilang dan dikenai denda berdasarkan putusan pengadilan.
Pemilik kendaraan diwajibkan menyetorkan dana titipan sebesar Rp500 ribu sejak surat tilang diterbitkan. Dana tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian perkara tilang.
Apabila denda yang diputuskan pengadilan lebih kecil daripada dana titipan, selisihnya akan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan.
Dengan skema tersebut, pemerintah mempersiapkan mekanisme penegakan hukum sebelum ETLE Hub memasuki tahap pemberlakuan penuh pada 2027.
Catatan 72.236 deteksi dalam satu bulan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang masih menghadapi tantangan besar.
Namun, Kemenhub menekankan bahwa data tersebut merupakan hasil deteksi selama masa uji coba dan masih membutuhkan proses verifikasi sebelum menjadi dasar penindakan.
Pemerintah kini memiliki waktu hingga akhir 2026 untuk melakukan sosialisasi, memperbaiki sistem, dan mempersiapkan seluruh pihak menghadapi pemberlakuan sanksi.
ETLE Hub diharapkan tidak hanya menjadi alat untuk menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dalam industri angkutan barang.
Dengan pengawasan berbasis teknologi, pemerintah dapat memiliki data yang lebih lengkap mengenai kendaraan, lokasi, pola pelanggaran, hingga pihak yang berkaitan dengan operasional angkutan.
Target Zero ODOL 2027 pun diharapkan dapat tercapai melalui kombinasi antara pengawasan, sosialisasi, penegakan hukum, dan kepatuhan seluruh pihak dalam ekosistem logistik. (*/stch/dda)














