Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Beasiswa Teladan 2027 Dibuka, Kuliah Gratis hingga Peluang Magang Global
Gugatan Cerai Wardatina Mawa Dikabulkan, Insanul Fahmi Wajib Bayar Nafkah Anak 3 Juta per Bulan

Gugatan Cerai Wardatina Mawa Dikabulkan, Insanul Fahmi Wajib Bayar Nafkah Anak 3 Juta per Bulan

Resmi Cerai dari Insanul FahmiResmi Cerai dari Insanul Fahmi
Wardatina Mawa

BANYUMASEKSPRES.ID, MEDAN – Pengadilan Agama (PA) Medan mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi.

Selain memutuskan keduanya resmi bercerai, majelis hakim juga mewajibkan Insanul Fahmi memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan, serta membayar nafkah idah dan mut’ah.

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Idris Muhammad, mengatakan majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan kliennya setelah melalui proses persidangan.

“Untuk amar keputusannya, yaitu mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan penggugat (Wardatina Mawa) yang dalam hal ini adalah klien kami,” ujar Idris, Kamis (9/7/2026).

Selain mengabulkan gugatan cerai, pengadilan juga menetapkan kewajiban bagi Insanul Fahmi untuk memberikan nafkah kepada anak mereka sebesar Rp3 juta setiap bulan.

“Ada pula nafkah anak yang wajib diberikan oleh tergugat dalam hal ini ayah dari anak mereka sebesar Rp3 juta,” lanjut Idris.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Insanul Fahmi untuk membayar nafkah idah sebesar Rp30 juta dan nafkah mut’ah sebesar Rp46,2 juta kepada mantan istrinya.

“Untuk nafkah Idah sebesar Rp30 juta, dan nafkah Mutah sebesar Rp46,2 juta dan itulah yang dikabulkan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Meski menghormati putusan pengadilan, pihak Wardatina Mawa mengaku masih memiliki keberatan terkait besaran nafkah anak yang diputuskan hakim.

Sebelumnya, dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, pihak Wardatina meminta agar Insanul Fahmi membayar nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan.

“Memang pada keputusan, kita ada masalah terkait nafkah anak tetapi kita tetap menghormati keputusan dari pengadilan,” kata Idris.

“Untuk besaran nafkah anak kita mengajukan Rp30 juta. Namun, ada pertimbangan-pertimbangan hukum dari hakim makanya angka nafkah tertera Rp3 juta,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai hak asuh anak, Idris menjelaskan persoalan tersebut tidak lagi menjadi sengketa dalam persidangan karena telah disepakati kedua belah pihak saat proses mediasi.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, hak asuh anak diberikan kepada Wardatina Mawa.

Adapun pengaturan waktu pertemuan antara anak dan ayahnya juga telah disepakati bersama sehingga tidak menimbulkan perselisihan.

“Terkait hak asuh anak, sudah dari awal telah ada kesepakatan saat mediasi bahwa anak jatuh ke tangan penggugat. Untuk pembagian waktu terhadap anak, tidak ada permasalahan antara keduanya,” tutup Idris.

Dengan putusan ini, proses perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi secara hukum telah diputus oleh Pengadilan Agama Medan.

Namun, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila diperlukan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Beasiswa Teladan

Beasiswa Teladan 2027 Dibuka, Kuliah Gratis hingga Peluang Magang Global