Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Purbalingga Dapat Tambahan TKD 17,2 Miliar, Anggaran Diprioritaskan untuk Pembangunan dan Gaji PPPK
Imigrasi Depok Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan, Korban Dijanjikan Mahar 70 Juta

Imigrasi Depok Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan, Korban Dijanjikan Mahar 70 Juta

Modus "Pengantin Pesanan" ke Tiongkok TerbongkarModus "Pengantin Pesanan" ke Tiongkok Terbongkar
INTEROGASI: Imigrasi Depok bongkar dugaan TPPO modus 'nikah' dengan WNA. *fotone dicrop bae, pilih salah siji

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengungkap dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan atau pernikahan dengan warga negara asing (WNA).

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan pasangan suami istri yang diduga berperan dalam mencari calon korban untuk dinikahkan dengan warga negara Tiongkok.

Kasus dugaan TPPO tersebut terungkap ketika petugas Imigrasi Depok melakukan wawancara terhadap seorang pemohon paspor.

Saat proses pemeriksaan, petugas menemukan adanya keterangan yang tidak sesuai sehingga dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, mengatakan temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

“Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” ujar Irvan dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Dugaan praktik perdagangan orang tersebut bermula dari pemeriksaan rutin terhadap seorang pemohon paspor.

Petugas menemukan adanya perbedaan atau ketidaksesuaian dalam keterangan yang disampaikan pemohon.

Kondisi tersebut kemudian memicu pemeriksaan lebih mendalam untuk mengetahui tujuan sebenarnya dari penerbitan paspor dan keberangkatan pemohon ke luar negeri.

Dari hasil pendalaman awal, petugas menemukan indikasi bahwa pemohon paspor tersebut akan diberangkatkan ke Tiongkok dengan alasan untuk menikah.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keberangkatan tersebut diduga berkaitan dengan praktik TPPO menggunakan modus pengantin pesanan.

Modus tersebut diduga melibatkan pihak yang mencari perempuan untuk dinikahkan dengan warga negara asing dengan imbalan tertentu.

Irvan mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat dua orang yang diduga terlibat. Keduanya merupakan pasangan suami istri.

“Diduga pelakunya dua orang, suami istri. Mereka ini diduga yang mencari calon pengantin titipan dengan berupa imbalan dari pihak yang berada di Tiongkok,” jelas Irvan.

Dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berjalan.

Petugas menduga pasangan tersebut mencari calon pengantin yang kemudian akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk menjalani pernikahan dengan warga negara setempat.

Dalam praktiknya, calon korban diduga ditawarkan sejumlah uang sebagai imbalan karena bersedia menjalani pernikahan tersebut.

Salah satu informasi yang diperoleh petugas dalam pemeriksaan adalah adanya janji pemberian mahar dengan nilai mencapai Rp70 juta.

Menurut Irvan, calon korban diduga diiming-imingi uang tersebut agar bersedia mengikuti rencana pernikahan dengan warga negara Tiongkok.

“Jadi sementara informasi yang diperoleh anggota, korbannya ini diiming-imingi mahar sebesar Rp70 juta dari pelaku,” tambahnya.

Janji uang tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami petugas untuk mengungkap pola perekrutan calon korban.

Praktik pengantin pesanan dapat menjadi persoalan serius apabila seseorang direkrut, diberangkatkan, atau dinikahkan dengan pihak tertentu melalui manipulasi, tekanan, eksploitasi, maupun tujuan perdagangan orang.

Karena itu, proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bagaimana calon korban direkrut, siapa pihak yang mengatur keberangkatan, serta apa tujuan sebenarnya dari pernikahan tersebut.

Setelah menemukan dugaan praktik TPPO tersebut, Kantor Imigrasi Depok langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk penanganan lebih lanjut.

Terduga pelaku dan korban kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut kami sudah berkoordinasi dan menyerahkan terduga pelaku dan korban kepada Polres Depok,” pungkas Irvan.

Langkah koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan TPPO dapat ditangani secara menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses perekrutan dan rencana pemberangkatan ke luar negeri.

Kasus yang diungkap Imigrasi Depok tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan salah satu modus yang diduga digunakan dalam praktik perdagangan orang.

Tawaran menikah dengan WNA dan memperoleh uang dalam jumlah besar dapat terlihat menarik bagi calon korban.

Namun, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran semacam itu, terutama apabila proses pernikahan melibatkan pihak ketiga yang menawarkan imbalan dan mengatur seluruh keberangkatan.

Sebelum menerima tawaran pernikahan dengan WNA, calon korban perlu memastikan identitas calon pasangan, tujuan pernikahan, status hukum, dokumen perjalanan, serta pihak yang mengatur proses keberangkatan.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa tawaran uang dalam jumlah besar tidak otomatis menunjukkan bahwa sebuah proses pernikahan aman atau legal.

Dalam kasus Imigrasi Depok ini, dugaan TPPO masih dalam tahap pendalaman oleh kepolisian.

Fakta mengenai peran masing-masing pihak dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas akan bergantung pada hasil penyidikan.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pemeriksaan keimigrasian dalam mencegah keberangkatan seseorang ke luar negeri apabila ditemukan indikasi yang mencurigakan.

Dengan adanya koordinasi antara Imigrasi dan kepolisian, dugaan praktik pengantin pesanan tersebut diharapkan dapat diusut secara tuntas dan calon korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Banggar Sesuaikan Postur Anggaran

Purbalingga Dapat Tambahan TKD 17,2 Miliar, Anggaran Diprioritaskan untuk Pembangunan dan Gaji PPPK