BANYUMASEKSPRES.ID, Masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK kini dapat mengurusnya melalui layanan online resmi Polri. Cara ini dibuat untuk memberikan kemudahan agar proses pendaftaran dapat dilakukan lebih praktis tanpa harus mengantre sejak awal pengajuan.
SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam setelah dilakukan pemeriksaan terhadap data pemohon. Dokumen ini banyak digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi instansi, keperluan pendidikan, hingga administrasi perjalanan tertentu.
Memasuki Juli 2026, pencarian mengenai cara membuat SKCK online semakin meningkat karena banyak masyarakat ingin mengetahui prosedur terbaru. Selain langkah pendaftaran, pemohon juga perlu memahami dokumen yang harus disiapkan agar pengajuan tidak mengalami kendala.
Melalui layanan SKCK online, masyarakat dapat mengisi data dan mengunggah persyaratan secara digital sebelum melanjutkan proses penerbitan. Persiapan dokumen yang lengkap dapat membantu petugas melakukan verifikasi dengan lebih mudah dan cepat.
Cara Membuat SKCK Online Juli 2026
Tahapan pertama untuk membuat SKCK online adalah melakukan pendaftaran melalui layanan resmi SKCK Online Polri. Pemohon perlu membuat akun menggunakan data pribadi, alamat email aktif, serta nomor telepon yang dapat digunakan untuk menerima informasi.
Setelah berhasil masuk ke akun, pemohon dapat memilih menu pengajuan SKCK baru. Selanjutnya, pengguna harus mengisi formulir elektronik yang berisi identitas pribadi, tujuan pembuatan SKCK, data keluarga, dan informasi pendukung lainnya.
Pengisian formulir harus dilakukan secara benar sesuai dokumen resmi yang dimiliki pemohon. Kesalahan dalam memasukkan nama, alamat, NIK, atau data lainnya dapat menyebabkan proses pengajuan menjadi lebih lama.
Setelah formulir selesai diisi, pemohon perlu mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk digital sesuai ketentuan sistem. Dokumen yang dikirim harus jelas agar dapat diperiksa oleh petugas yang melakukan verifikasi.
Pemohon kemudian memilih lokasi pelayanan kepolisian sesuai kebutuhan dan ketentuan penerbitan SKCK. Setelah seluruh proses administrasi selesai, pemohon melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK melalui metode resmi yang tersedia.
Biaya pembuatan SKCK berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp30.000 untuk setiap permohonan. Pembayaran dilakukan sesuai petunjuk layanan agar proses pengajuan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk SKCK Online
Sebelum mengajukan SKCK online, pemohon harus memastikan seluruh dokumen persyaratan telah tersedia. Dokumen utama yang perlu disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
Pemohon juga perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung data kependudukan. Selain itu, akta kelahiran atau dokumen identitas lain dapat diperlukan sesuai ketentuan pelayanan.
Dokumen tambahan yang harus diperhatikan adalah pasfoto berwarna sesuai aturan yang berlaku. Foto tersebut digunakan sebagai bagian dari data administrasi dalam proses penerbitan SKCK.
Beberapa pemohon juga perlu menyiapkan dokumen sidik jari sesuai prosedur yang ditetapkan oleh kepolisian. Ketentuan ini dapat berbeda berdasarkan kebutuhan pelayanan dan wilayah penerbitan SKCK.
Selain berkas fisik maupun digital, pemohon wajib memiliki email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Kontak tersebut digunakan untuk menerima pemberitahuan terkait proses pengajuan SKCK online.
Proses Setelah Pengajuan SKCK Online
Setelah seluruh data dikirim dan pembayaran selesai dilakukan, pengajuan akan masuk tahap pemeriksaan oleh petugas. Petugas akan memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian informasi yang diberikan oleh pemohon.
Apabila data dinyatakan sesuai, proses penerbitan SKCK akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Pemohon dapat mengikuti arahan layanan mengenai pengambilan atau penyelesaian dokumen SKCK.
Dalam beberapa kondisi, pemohon tetap perlu datang ke kantor polisi untuk tahap akhir penerbitan dokumen. Hal tersebut dilakukan sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku pada masing-masing satuan kepolisian.
Masyarakat dianjurkan menggunakan layanan SKCK online resmi milik Polri agar terhindar dari pihak tidak bertanggung jawab. Penggunaan layanan resmi juga membantu memastikan proses berjalan sesuai aturan dan biaya yang telah ditetapkan.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan oleh kepolisian. Jika masih diperlukan setelah masa berlaku berakhir, pemohon dapat mengajukan perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan hadirnya layanan SKCK online, masyarakat memiliki pilihan yang lebih mudah untuk mengurus dokumen kepolisian. Namun, ketelitian dalam menyiapkan berkas dan mengisi data tetap menjadi hal penting agar proses berjalan lancar.
Bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK pada Juli 2026 untuk pekerjaan, pendidikan, atau kebutuhan administrasi lainnya, persiapan sejak awal sangat diperlukan. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan agar pengajuan SKCK online dapat diproses secara efektif. (mdr)














