Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Cek Apakah SPT Tahunan Anda Perlu Dibetulkan

317 Ribu Email Dikirim ke Wajib Pajak317 Ribu Email Dikirim ke Wajib Pajak
LAYANAN: Masyarakat mengisi SPT Pajak dibantu petugas pajak

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengirimkan ratusan ribu email resmi kepada wajib pajak yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Selain itu, DJP juga mengirimkan pengingat kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah dikirim sebanyak 317.923 email kepada wajib pajak yang diminta segera melakukan pembetulan SPT.

“Imbauan pembetulan SPT ada 317.923 email,” ujar Inge, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, pengiriman email tersebut merupakan tindak lanjut dari Pengumuman Nomor Peng-40/PJ.09/2026 yang bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan pelaporan sebelum dilakukan langkah administrasi lebih lanjut.

Melalui email resmi tersebut, DJP mengimbau agar wajib pajak segera melakukan pembetulan apabila terdapat data yang tidak sesuai dalam SPT Tahunan.

Pembetulan dilakukan agar seluruh kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan meminimalkan potensi sanksi administrasi akibat kesalahan pelaporan.

DJP menegaskan bahwa pembetulan SPT merupakan hak wajib pajak selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

Di tengah maraknya kejahatan siber, DJP juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima email yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Inge menegaskan bahwa seluruh email resmi DJP hanya dikirim menggunakan alamat dengan domain @pajak.go.id.

Apabila masyarakat menerima email serupa dari alamat yang berbeda, mereka diminta untuk tidak langsung mempercayainya karena berpotensi merupakan upaya penipuan atau phishing yang bertujuan mencuri data pribadi.

Karena itu, wajib pajak diimbau selalu memeriksa identitas pengirim sebelum membuka tautan maupun mengunduh dokumen yang terdapat dalam email.

Selain pembetulan SPT, Direktorat Jenderal Pajak juga mengirimkan email kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk membantu masyarakat menyelesaikan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Melalui pengingat tersebut, wajib pajak diharapkan segera melunasi kewajibannya sehingga terhindar dari denda maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Bayar Tunggakan Pajak

Bagi wajib pajak yang menerima email pengingat tunggakan, DJP menyediakan berbagai kanal pembayaran resmi yang mudah diakses.

Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Setelah itu, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi seperti:

  • Bank persepsi
  • ATM
  • Mobile banking
  • Internet banking
  • Platform e-commerce yang mendukung layanan MPN-G2

Dengan berbagai pilihan tersebut, pemerintah berharap proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan aman.

Langkah pengiriman email pembetulan SPT dan pengingat tunggakan pajak merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga penerimaan negara pada tahun anggaran 2026.

Hingga semester pertama 2026, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun dari target sebesar Rp2.357,7 triliun.

Pemerintah memperkirakan hingga akhir tahun penerimaan pajak dapat mencapai sekitar Rp2.310,8 triliun, atau sekitar 98 persen dari target yang telah ditetapkan.

Melalui peningkatan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak, pemerintah optimistis target tersebut dapat dicapai sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan nasional.

DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memeriksa email yang terdaftar pada sistem perpajakan, memastikan keabsahan pesan yang diterima, serta segera melakukan pembetulan SPT maupun pelunasan tunggakan apabila diperlukan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan secara benar sekaligus menghindari potensi sanksi administrasi di kemudian hari. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Gen Z Didorong Bangun Ekosistem dan Mandiri Berkarya

Kemenag Purbalingga Gelar Peaceful Muharam 1448 H, Gen Z Didorong Bijak Bermedia Sosial

Berita Selanjutnya
Embun Upas Rusak 30 Hektare Tanaman Kentang

Embun Upas Dieng 2026 Rusak 30 Hektare Lahan Kentang, Petani Terancam Gagal Panen