BANYUMASEKSPRES.ID, Hingga September 2025, masih ditemukan sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal yang beroperasi di Google Play Store. Meski pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan pemblokiran, aplikasi ini tetap membahayakan pengguna.
Pemerintah bersama OJK secara konsisten menindak fintech ilegal. Namun, pelaku pinjol ilegal kerap mengganti nama dan identitas aplikasi agar lolos dari deteksi sistem keamanan Google Play Store.
Modus operandi pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman cepat tanpa proses verifikasi ketat. Mereka meminta akses data pribadi yang berlebihan dan memberlakukan bunga serta denda tersembunyi yang sangat merugikan.
Penagihan agresif dan intimidasi ketika peminjam terlambat membayar menjadi ancaman serius. Karena ilegal, pengguna tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi sengketa dengan aplikasi tersebut.
OJK mencatat hingga Juli 2025, terdapat 96 aplikasi pinjol legal berizin di Indonesia. Sebelumnya, angka ini sempat mencapai 97 entitas, sebelum pencabutan izin salah satu pihak terjadi pada periode tersebut.
Satgas PASTI yang melibatkan OJK, Kemenkominfo, dan pihak keamanan sudah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan 2025. Namun, aplikasi ilegal masih terus bermunculan dengan strategi baru agar tetap beroperasi.
Daftar Pinjol Ilegal yang Masih Ada di Play Store
Berikut daftar pinjol ilegal yang masih beredar di Play Store hingga September 2025, beserta keterangan modus dan risiko utama tiap aplikasi:
1. Dana Cepat
Dana Cepat menawarkan pinjaman kilat tanpa verifikasi ketat, aplikasi ini meminta akses penuh data pribadi yang berisiko disalahgunakan. Bunga dan denda tersembunyi menjadi beban peminjam.
2. Kredit Duit
Mengklaim pencairan dana instan, Kredit Duit tidak berizin OJK dan sering menggunakan cara penagihan agresif yang mengancam kenyamanan pengguna.
3. PinjamPlus – Pinjaman KTA
PinjamPlus memiliki bunga tinggi yang tidak transparan dan mengakses kontak serta media di ponsel pengguna, sehingga membahayakan privasi.
4. Modal Siap
Modal Siap beroperasi tanpa regulasi resmi dengan risiko bunga dan denda membengkak, serta penagihan intimidatif kepada peminjam yang terlambat membayar.
5. KOPISUSU – Pinjaman & Tabungan
KOPISUSU mengakses data pribadi secara luas dan memberlakukan suku bunga tinggi serta sanksi berat.
Pengguna harus selalu memeriksa status legalitas aplikasi pinjol sebelum mengunduh atau menggunakan layanan. OJK menyediakan daftar fintech resmi yang dapat dicek melalui situs resmi dan call center 157.
Memeriksa izin OJK sangat penting karena aplikasi ilegal sering menipu dengan janji proses mudah dan bunga rendah, padahal justru merugikan pengguna secara finansial. Hindari promosi pinjaman instan tanpa verifikasi.
Syarat pinjaman yang meminta akses penuh ke data ponsel, seperti kontak dan file, harus diwaspadai. Pengguna perlu teliti membaca syarat ketentuan sebelum menggunakan aplikasi apapun.
Jika menemukan aplikasi pinjol mencurigakan atau sudah menjadi korban penipuan, segera laporkan ke OJK. Laporan cepat akan membantu otoritas menindak entitas ilegal dan melindungi pengguna lain.
Pemberantasan pinjol ilegal terus dilakukan, namun kewaspadaan pengguna tetap kunci utama. Dengan hati-hati dan teliti, masyarakat dapat mengurangi risiko dari kejahatan digital finansial ini.
Gunakan selalu daftar resmi dari OJK yang diperbarui secara berkala. Hindari aplikasi tidak terdaftar agar terhindar dari risiko keamanan dan kerugian finansial. (dda)
















