Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

OJK Rilis Daftar Pinjol Legal Terbaru September 2025, Cek Selengkapnya

Pinjol legal ojk 2025Pinjol legal ojk 2025
OJK merilis hingga awal September 2025 hanya ada 101 pinjol resmi

BANYUMASEKSPRES.ID, Berdasarkan informasi yang dirilis OJK, hingga awal September 2025 hanya terdapat 101 penyelenggara layanan fintech peer-to-peer lending yang masih memiliki izin resmi dan diawasi secara aktif.

Daftar ini menjadi rujukan sah bagi masyarakat sebelum menggunakan layanan pinjaman digital agar terhindar dari jeratan bunga tinggi, penagihan kasar, hingga kebocoran data pribadi.

Aman Santosa, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Khusus OJK, menegaskan pentingnya verifikasi legalitas sebelum meminjam melalui platform digital tertentu.

“Pastikan terlebih dahulu bahwa pinjol tersebut sudah terdaftar atau berizin di OJK. Daftar resmi perusahaan pinjaman online legal selalu kami perbarui dan dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka melalui situs OJK,” ujar Aman Santosa.

Pinjol ilegal kerap menawarkan iming-iming pinjaman cepat tanpa jaminan, namun justru membawa beban bunga tinggi, akses ilegal ke data pribadi, dan pola penagihan yang tidak manusiawi.

Aman Santosa juga menegaskan bahwa perusahaan pinjaman resmi pasti memiliki prosedur operasional yang sesuai regulasi, termasuk perlindungan data pribadi dan batasan suku bunga yang transparan.

“Selalu cek legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum menggunakan layanannya. Jangan memberikan data pribadi seperti KTP, foto, atau kontak ke pihak yang tidak jelas status hukumnya,” tegas Aman.

Peringatan ini menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang tergiur kemudahan proses pinjaman namun tidak menyadari risiko saat menggunakan jasa yang belum terdaftar secara resmi.

OJK mengajak masyarakat untuk secara mandiri mengecek informasi pinjol legal melalui kanal resmi OJK atau layanan konsumen OJK lainnya yang selalu diperbarui.

Daftar pinjol resmi ini diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan perubahan izin usaha, penghentian operasional, atau pelanggaran yang menyebabkan pencabutan izin oleh regulator.

OJK saat ini memperkuat kerja sama lintas lembaga, termasuk Satgas Waspada Investasi dan Kominfo, guna menutup ribuan platform ilegal yang beroperasi di luar ketentuan hukum.

Sepanjang tahun 2025 hingga Agustus, ribuan situs dan aplikasi pinjol ilegal telah diblokir, dan proses penindakan hukum terhadap pelaku juga terus dikawal oleh pihak berwenang.

OJK terus mendorong peningkatan literasi keuangan digital agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih penyedia layanan pinjaman berbasis teknologi, terutama yang menjanjikan proses instan dan tanpa seleksi.

Pemahaman terhadap hak konsumen serta kewajiban penyedia layanan menjadi kunci utama dalam memutus rantai praktik pinjaman ilegal yang banyak menimbulkan kerugian finansial dan psikologis.

Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK per September 2025

Berikut adalah daftar resmi 101 perusahaan pinjaman online legal yang telah mengantongi izin dari OJK dan bisa digunakan dengan aman oleh masyarakat (versi September 2025):

  • AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
  • Akulaku – PT Akulaku Finance Indonesia
  • Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
  • Indodana – PT Artha Dana Teknologi
  • Kredivo – PT FinAccel Digital Indonesia
  • EasyCash – PT Indonesia Fintopia Technology
  • Julo – PT Julo Teknologi Finansial
  • Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
  • DanaBijak – PT Digital Micro Indonesia
  • Pinjam Modal – PT Finansia Aira Teknologi
  • UangMe – PT Uangme Fintek Indonesia
  • Rupiah Cepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  • KlikACC – PT Aman Cermat Cepat
  • Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
  • Modal Rakyat – PT Modal Rakyat Indonesia
  • Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
  • Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  • Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
  • Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia
  • KoinWorks – PT Lunaria Annua Teknologi
  • Cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  • Danakini – PT Dana Kini Indonesia

* Aplikasi lainnya dapat dilihat langsung melalui website resmi OJK 

OJK juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau menerima penawaran pinjol ilegal melalui nomor 157, email konsumen@ojk.go.id, dan kanal resmi lainnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga integritas sistem keuangan digital serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan layanan keuangan berbasis teknologi. (dda)

Berita Sebelumnya
Hetero space

Rangkaian Acara Hetero Fest 2025, Dari E-Sport hingga Pameran Fotografi

Berita Selanjutnya
Keunggulan smartwatch garmin fenix 8 pro yang bawa konektivitas satelit

Smartwatch Garmin Fenix 8 Pro Hadir dengan Konektivitas Satelit