Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Isi Revisi UU Polri 2026 yang Baru Disahkan DPR RI

DPR Klaim Penegakan Hukum Lebih TransparanDPR Klaim Penegakan Hukum Lebih Transparan
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.

Proses pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 untuk Masa Persidangan Tahun 2025–2026, yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/6).

Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang membuka sesi dengan pertanyaan penting kepada seluruh fraksi di DPR.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ungkap Dasco, menandai momen krusial dalam sejarah legislasi kepolisian di Tanah Air.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi di DPR dengan bulat menyatakan setuju terhadap pengesahan revisi UU Polri.

Hal ini menandakan adanya kesepakatan luas dalam upaya memperbaharui regulasi yang mengatur lembaga penegak hukum utama di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa tujuan dari revisi UU Polri adalah untuk menyesuaikan regulasi tersebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

“Revisi ini diarahkan untuk mengubah paradigma penegakan hukum menjadi lebih modern dan humanis,” jelas Sahroni dalam pernyataannya pada Rabu (10/6).

Penting untuk dicatat bahwa revisi UU Polri tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga mengedepankan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia serta keadilan sosial.

“Pada dasarnya, UU Polri baru ini disusun untuk menyinkronkan tugas dan kewenangan Polri dengan KUHAP terbaru. Kami ingin menggeser paradigma penegakan hukum dari yang cenderung represif menjadi lebih restoratif, humanis, dan berkeadilan,” tegas Sahroni.

Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa revisi aturan ini sangat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum.

Salah satu langkah konkret yang diperkenalkan adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam penegakan hukum, termasuk kewajiban penggunaan CCTV selama pemeriksaan.

“Pemanfaatan teknologi juga dimaksimalkan agar seluruh proses penegakan hukum semakin transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Penerapan teknologi dalam penegakan hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap tindakan polisi dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dengan adanya CCTV, masyarakat akan mendapatkan jaminan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara adil dan terbuka.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang selama ini sering kali terkesan kurang transparan.

Sahroni juga mencatat bahwa revisi UU Polri ini merupakan respons terhadap kritik yang menyebutkan adanya kelemahan dalam sistem sebelumnya yang dinilai masih tertutup.

“Dulu banyak proses yang berlangsung secara tertutup sehingga kerap menimbulkan kerentanan dan berbagai persepsi di masyarakat,” ujarnya.

Dengan pendekatan yang lebih terbuka dan transparan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami serta menerima proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut memberikan tanggapannya terkait hasil revisi UU Polri, terutama mengenai penempatan personel kepolisian pada jabatan sipil.

Dalam sebuah pernyataan tegasnya, ia menekankan bahwa Polri hanya akan mengirimkan personel jika ada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga pemerintah lainnya serta presiden.

“Kami pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi, kalau tidak diminta saya juga tidak akan mengirim,” kata Listyo Sigit saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Polri (Rakorwas Kompolnas-Polri) tahun 2026 yang dilaksanakan di Ancol, Jakarta Utara.

Pernyataan Kapolri ini menggambarkan komitmennya untuk tetap menjaga integritas institusi kepolisian tanpa melampaui batas kewenangan yang ada.

Dengan begitu, masyarakat dapat memiliki keyakinan bahwa setiap tindakan Polri dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan sesuai kebutuhan instansi terkait. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Harga Ayam Turun ke Rp27 Ribu

Antusiasme Pembeli Meningkat, Daging Ayam Broiler di Banyumas Turun ke 27 Ribu