BANYUMASEKSPRES.ID, Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyampaikan bahwa kliennya meminta penundaan pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu karena alasan kesehatan.
Hal ini disampaikan Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum Jokowi pada Selasa (22/7/2025).
“Kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota karena masih masa observasi dokter,” kata Rivai saat dikonfirmasi.
Permohonan penundaan tersebut diajukan dengan dua opsi kepada penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Rivai, dua opsi yang diajukan adalah menunggu persetujuan dari dokter atau agar pemeriksaan dapat dilakukan di kediaman Jokowi sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP.
Saat ini, Jokowi dan tim hukumnya masih menunggu respons dari pihak kepolisian atas permohonan itu.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya,” ujar Rivai.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada Jokowi sebagai pelapor untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/7/2025).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan Jokowi dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret beberapa nama dan konten di media sosial.
Namun, dengan alasan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan, Jokowi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan di tahap penyidikan yang kini sedang berjalan.
Peningkatan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan usai gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).
Dalam penanganannya, Subdit Keamanan Negara saat ini menangani enam laporan polisi terkait isu ijazah palsu, termasuk laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menjerat pihak-pihak terkait dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Adapun lima laporan lainnya berasal dari pelimpahan perkara oleh sejumlah polres ke Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana, sementara dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor dan mereka tidak memenuhi undangan klarifikasi.
“Lima laporan terbagi dua. Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Kendati dua laporan telah dicabut, penyidik tetap akan menindaklanjuti untuk memastikan kepastian hukum dalam dua kasus penghasutan yang masih diselidiki.
Laporan yang diajukan oleh Jokowi sendiri tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu (30/4/2025).
Dalam laporan itu, disebutkan lima nama yang dilaporkan, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Namun, status hukum para terlapor masih dalam tahap penyelidikan karena membutuhkan proses pembuktian lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube dan konten dari media sosial X (sebelumnya Twitter).
Selain itu, turut disertakan fotokopi ijazah berikut hasil legalisasinya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan yang digunakan sebagai bukti pendukung dalam kasus tersebut.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008.
Sementara penyelidikan terus berjalan, Polda Metro Jaya juga masih menangani sejumlah laporan lainnya yang berkaitan dengan kasus serupa dan tengah memproses tahapan hukumnya secara menyeluruh. (vip)
















