BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, secara resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Langkah ini diambil karena Tom merasa keputusan yang diambil selama masa jabatannya tidak bersalah.
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom, menegaskan bahwa kliennya akan tetap memilih jalur banding meskipun hukuman yang dijatuhkan hanya satu hari penjara.
“Sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ungkap Ari pada Senin (21/7). Pernyataan tegas ini menunjukkan keyakinan tim pembela bahwa ada kekeliruan dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, Ari mengungkapkan terdapat setidaknya lima alasan utama untuk mengajukan banding.
Salah satu alasan krusial adalah terkait dengan mens rea atau niat jahat yang menurutnya tidak diuraikan secara mendalam oleh majelis hakim.
Ia menilai bahwa putusan tersebut tidak didasarkan pada fakta persidangan melainkan hanya merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi yang tidak dikonfirmasi selama persidangan.
“Pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP bukan fakta persidangan. Ini keliru,” jelas Ari.
Selain itu, Ari juga berpendapat bahwa ketidakdilakukannya evaluasi dalam dua bulan pertama menjabat sebagai menteri tidak bisa serta-merta dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena itu bukan merupakan tanggung jawab langsung dari Tom.
Tugas evaluasi tersebut disebut berada di Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melalui korespondensi dengan INKOPKAR dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Ari juga mengkritik perhitungan kerugian negara yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, pertimbangan hakim hanya menggambarkan potential loss berupa keuntungan yang seharusnya diterima PT PPI yang notabene merupakan BUMN. Berdasarkan Pasal 4 UU BUMN kerugian BUMN tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara.
Tak hanya itu, Ari juga menyoroti pertimbangan ideologis dari majelis hakim yang menyebut bahwa Tom terlalu mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan demokrasi ekonomi.
Ia menilai hal ini sudah keluar dari konteks hukum karena tidak tercantum dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa.
“Pertimbangan ideologi seperti itu tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan apalagi untuk memberatkan,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, Ari menambahkan bahwa putusan ini bisa berdampak buruk bagi para pengambil kebijakan di masa depan baik di pemerintahan maupun sektor swasta.
Ia khawatir vonis terhadap Tom akan menciptakan ketakutan dalam membuat keputusan strategis yang sebenarnya diperlukan terutama dalam situasi darurat.
“Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor baik hukum maupun bisnis yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak,” ucapnya.
Sementara itu di sisi lain Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan mereka untuk menyusun kontra memori banding.
“Jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding terhadap memori banding terdakwa,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Sebelumnya majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong bersalah karena dinilai gagal melaksanakan tugas secara akuntabel dan bertanggung jawab dalam pengendalian harga gula serta mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir.
Namun demikian hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan seperti sikap sopan kooperatif belum pernah dihukum sebelumnya serta fakta bahwa ia tidak menikmati hasil dari tindakan korupsi tersebut.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara bagi Tom Lembong atas dakwaan primer yang mencakup Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tom Lembong dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer tersebut sehingga langkah hukum selanjutnya menjadi sangat penting bagi kedua belah pihak baik tim pembela maupun jaksa untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (*/stch)
















