BANYUMASEKSPRES.ID, Sidang perceraian antara Na Daehoon dan istrinya, Julia Prastini alias Jule, yang seharusnya menjadi momen penting bagi kedua pihak, dimulai pada Selasa (18/11) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun, proses hukum yang dinanti-nantikan ini harus tertunda karena ketidakhadiran Julia Prastini, pihak termohon dalam kasus ini.
Absennya Julia membuat mediasi yang telah dijadwalkan tidak dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum Daehoon, Rio Rahmat Effendi, mengungkapkan bahwa sidang perdana ini dirancang untuk membuka jalan bagi mediasi antara Na Daehoon sebagai pemohon dan Julia Prastini.
Mediasi merupakan langkah penting dalam proses perceraian untuk mencapai kesepakatan damai sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Sayangnya, tanpa kehadiran Julia, mediasi tersebut tidak dapat dilakukan dan majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga akhir tahun depan.
“Sidang hari ini (kemarin, red) agendanya kami sebagai pemohon, Pak Daehoon, itu mediasi. Namun, sebagai termohon, Ibu J (Julia) tidak hadir. Sidang ditunda 2 Desember 2025,” kata Rio Rahmat Effendi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (18/11).
Pernyataan ini menggambarkan kekecewaan yang dirasakan oleh pihak Daehoon atas penundaan yang terjadi.
Ketika ditanya mengenai alasan di balik ketidakhadiran Jule pada sidang perdana tersebut, Rio Rahmat Effendi mengaku bahwa pihaknya tidak menerima informasi apa pun.
Tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan kepada pengadilan terkait absennya Julia dalam panggilan resmi tersebut.
“Tidak tahu, tidak ada konfirmasi ke pihak pengadilan ya tentunya,” ujar Rio Rahmat Effendi dengan nada frustrasi yang mencerminkan situasi yang dihadapi kliennya.
Dalam konteks hukum perceraian di Indonesia, mediasi merupakan tahap krusial yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan menghindari proses hukum yang lebih panjang dan melelahkan.
Absennya salah satu pihak dalam mediasi dapat memperlambat penyelesaian kasus dan mengakibatkan penundaan yang lebih lama.
Dengan adanya penundaan ini, agenda pada sidang berikutnya tetap berfokus pada pemanggilan kembali kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
Harapannya adalah agar Julia Prastini dapat hadir memenuhi panggilan pengadilan sehingga proses mediasi dapat berjalan sesuai rencana.
“Agenda selanjutnya masih pemanggilan para pihak, jika termohon hadir, akan menjalani mediasi,” jelas Rio Rahmat Effendi.
Perkembangan kasus perceraian Na Daehoon dan Julia Prastini ini menarik perhatian publik karena keduanya dikenal sebagai pasangan selebriti dengan karier yang gemilang di dunia hiburan.
Setiap perkembangan terkait kasus mereka menjadi sorotan media dan masyarakat luas yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kehidupan pribadi mereka.
Situasi seperti ini menyoroti betapa pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam proses hukum guna menghindari penundaan yang merugikan semua pihak.
Ketidakhadiran Julia dalam sidang perdana menunjukkan kurangnya koordinasi atau mungkin adanya kendala pribadi yang belum terungkap ke publik. (*/dda)
















