Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Harga Ganti Rugi Belum Beres, Proyek Tol Yogya–Bawen Seksi 5 Terancam Molor Lagi

Pembebasan Lahan Tol Yogya–Bawen MenggantungPembebasan Lahan Tol Yogya–Bawen Menggantung
PENDAMPINGAN: Bupati Temanggung Agus Setyawan (baju hitam) bersama Anggota DPR-RI Komisi V, Sofwan Dedy Ardyanto mengecek dokumen tanah milik warga

BANYUMASEKSPRES.ID, TEMANGGUNG – Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen yang telah dinanti-nantikan, khususnya untuk Seksi 5 yang melintasi Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, masih menghadapi tantangan dalam proses pembebasan lahan.

Pemerintah Kabupaten Temanggung berkomitmen kuat untuk mengawal penyelesaian hak-hak warga hingga seluruh tahapan dapat tuntas dengan baik.

Tol Yogyakarta–Bawen ini memiliki panjang total sekitar 75,12 kilometer. Sebagian besar dari jalur ini, yaitu sekitar 66,32 kilometer, berada di Jawa Tengah dan sisanya melintasi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang 8,80 kilometer.

Bupati Temanggung, Agus Setyawan menegaskan komitmen Pemkab dalam sebuah audiensi dengan warga bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Pembangunan jalan tol ini melewati Temanggung, khususnya lahan milik warga Desa Kebumen dan Pingit di Kecamatan Pringsurat,” ujarnya pada pertemuan yang berlangsung pada Minggu (16/11).

Sejak dimulai pada tahun 2022, proses pembebasan lahan telah menghadapi berbagai kendala, terutama terkait penilaian harga tanah atau appraisal yang belum mencapai kesepakatan final.

“Ini seperti mengejar layang-layang putus. Namun apa pun itu, keluhan ini adalah suara rakyat. Kami tetap berikhtiar membela masyarakat, terutama warga Kebumen dan Pingit,” tegas Agus dengan penuh semangat.

Agus juga menekankan bahwa meskipun Pemkab Temanggung sepenuhnya mendukung pembangunan Tol Yogyakarta–Bawen sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang penting untuk menghubungkan segitiga emas antara Semarang, Solo, dan Yogyakarta namun dukungan tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak warga.

“Kami mendukung PSN tetapi rakyat tidak boleh dirugikan. Ketika warga menjual lahannya itu adalah aset terakhir mereka. Tol ini akan digunakan banyak orang dan menjadi fasilitas jangka panjang,” lanjutnya sembari menegaskan pentingnya kebahagiaan bersama dalam proyek pembangunan ini.

Selain dukungan dari pemerintah daerah Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto juga menunjukkan komitmennya untuk memastikan hak-hak warga terjaga.

Walaupun dia baru akan mulai menjabat pada periode tahun 2024-2025 Sofwan menegaskan bahwa ia bersama Bupati Agus siap mengawal proses agar setiap warga mendapatkan ganti rugi yang layak.

Sofwan menyampaikan bahwa langkah-langkah strategis telah diambil di tingkat pusat guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait nilai ganti rugi tanah.

Ia berjanji untuk mendorong kementerian terkait agar melakukan evaluasi ulang mekanisme appraisal demi tercapainya kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh sekitar 60 warga dari dua desa terdampak serta beberapa tokoh setempat seperti Camat Pringsurat Kepala Desa Kebumen Babinkamtibmas Babinsa dan sejumlah perangkat daerah lainnya.

Diskusi fokus pada upaya pembebasan lahan khususnya isu utama mengenai nilai appraisal yang belum menemukan titik temu sejak tahun 2022.

Agus Setyawan tampil tidak hanya sebagai pemimpin daerah tetapi juga sebagai pendamping bagi warganya dalam situasi yang memerlukan perhatian dan penyelesaian serius agar proyek ini dapat memberikan manfaat optimal tanpa merugikan pihak manapun. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Bintang Romadhon Kunjungi Lokasi Longsor Cibeunying

Bintang Romadhon Tinjau dan Berikan Bantuan ke Pengungsi Longsor Cibeunying Majenang

Berita Selanjutnya
Sidang Cerai Ditunda

Jule Mangkir dari Sidang Cerai Perdana, Na Daehoon Kecewa Proses Mediasi Gagal