BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji rendah pada periode Juni–Juli 2025. Setiap penerima BSU akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp600.000 yang disalurkan sekali dalam satu tahap.
BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja di tengah tekanan ekonomi dan inflasi. Program ini ditujukan bagi jutaan pekerja formal aktif yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Kami mohon rekan-rekan pekerja untuk bersabar karena hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pekerja,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.
Jadwal Pencairan BSU Juli 2025
Penyaluran BSU 2025 sempat tertunda karena proses validasi data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, pemerintah memastikan bahwa pencairan mulai dilakukan sejak 24 Juni 2025 dan berlangsung secara bertahap hingga Juli.
“Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap untuk memastikan data yang digunakan benar-benar valid dan penerima sesuai kriteria,” jelas perwakilan dari Kemnaker.
Jika validasi data selesai lebih cepat, dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Penyaluran bantuan turut melibatkan PT Pos Indonesia untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank.
Daftar Penerima BSU Juli 2025
Calon penerima BSU 2025 berjumlah lebih dari 17 juta pekerja aktif, termasuk 565 ribu guru honorer yang terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan. Hingga pertengahan Juni 2025, baru sekitar 4 juta data pekerja yang sudah selesai diverifikasi dan siap menerima pencairan.
Penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan paling lambat April atau Mei 2025. Gaji maksimal yang memenuhi syarat adalah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing.
Pekerja yang masih menerima bantuan sosial seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja tidak akan masuk dalam daftar penerima. Demikian juga ASN, TNI, dan Polri yang otomatis dikecualikan dari program BSU.
“Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung ditransfer ke rekening pekerja atau buruh yang telah memenuhi persyaratan. Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!” tegas akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima BSU Bulan Juli 2025
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, ada beberapa cara resmi dan mudah yang bisa dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs resmi bsu bpjs ketenagakerjaan
- Isi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
- Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil verifikasi
2. Melalui Portal Kemnaker
- Akses laman bsu kemnaker
- Login atau daftar akun jika belum punya
- Lengkapi profil dan cek status BSU Anda
- Status akan ditampilkan dalam tiga fase, yaitu: Terdaftar, Disetujui, dan Telah Disalurkan.
3. Menggunakan Aplikasi JMO
- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) melalui Play Store atau App Store.
- Login dengan data akun BPJS Anda
- Cek notifikasi atau tab informasi bantuan BSU 2025
4. Lewat Aplikasi POSPAY (Jika Tanpa Rekening Bank)
- Unduh aplikasi Pospay
- Daftarkan akun menggunakan NIK dan nomor HP aktif
- Cek menu informasi pencairan bantuan
5. Konfirmasi ke HRD Perusahaan
- HRD perusahaan biasanya sudah menerima daftar pekerja yang lolos validasi.
- Silakan cek apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
- Jika status Anda masih “Sedang Diverifikasi”, artinya proses pencocokan data belum rampung. Anda disarankan untuk memeriksa ulang secara berkala karena status bisa berubah sewaktu-waktu.
- Apabila status Anda berubah menjadi “Ditetapkan sebagai penerima”, maka dana bantuan Rp600.000 akan langsung masuk ke rekening yang terdaftar.
BSU Juli 2025 menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah untuk meringankan beban ekonomi pekerja formal bergaji rendah. Program ini bukan hanya tentang bantuan tunai, tetapi bentuk nyata dukungan negara terhadap kelompok rentan dalam menghadapi tekanan ekonomi global. (Okt)
















