BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret nama presenter Ruben Onsu akhirnya memasuki babak akhir.
Perselisihan antara Ruben Onsu dan pihak pelapor berinisial DM tersebut diselesaikan melalui jalan damai setelah kedua belah pihak melakukan proses mediasi dan komunikasi secara intensif.
Kesepakatan damai tersebut kemudian diikuti dengan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan terhadap Ruben Onsu.
Sengketa investasi yang sempat masuk ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan itu kini dinyatakan selesai setelah pihak pelapor menerima pengembalian dana pokok investasi.
Ruben Onsu mengatakan proses perdamaian tercapai setelah kuasa hukum kedua belah pihak melakukan komunikasi untuk mencari penyelesaian terbaik.
Jalan kekeluargaan akhirnya dipilih untuk mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung sekitar satu tahun.
“Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik. Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak,” kata Ruben Onsu, Senin (31/8/2026).
Perdamaian menjadi titik akhir dari perselisihan terkait investasi yang sebelumnya berujung pada laporan kepolisian.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Komunikasi antara kuasa hukum Ruben Onsu dan kuasa hukum pihak pelapor menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Ruben mengaku mendapatkan banyak pelajaran dari persoalan yang telah dihadapinya selama satu tahun terakhir.
Menurutnya, pengalaman tersebut membuat dirinya belajar untuk lebih bijak ketika menghadapi persoalan, khususnya yang berkaitan dengan kerja sama profesional dan proses hukum.
Penyelesaian melalui jalur damai juga membuat kedua pihak dapat mengakhiri perselisihan tanpa melanjutkan konflik yang sebelumnya telah masuk ke ranah hukum.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan perdamaian adalah pelunasan seluruh kerugian pokok investasi yang menjadi dasar perselisihan.
Dana sebesar Rp3,5 miliar telah dibayarkan secara utuh kepada pihak pelapor.
Pengembalian dana tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas modal investasi yang sebelumnya disetorkan oleh pelapor berinisial DM.
Pihak pelapor menerima pengembalian dana tersebut dan menyatakan hak-haknya telah terpenuhi sepenuhnya.
Dengan pembayaran pokok investasi tersebut, persoalan keuangan yang menjadi dasar laporan polisi dinyatakan telah diselesaikan oleh kedua belah pihak.
Kesepakatan tersebut juga menjadi bagian penting dari proses perdamaian yang akhirnya mengakhiri sengketa antara Ruben Onsu dan pihak pelapor.
Setelah proses pelunasan dana investasi selesai, pihak pelapor bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedatangan tersebut dilakukan untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat pada Agustus 2025.
Pencabutan laporan dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Pihak pelapor juga menyatakan bahwa penyelesaian tersebut dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas.
Pihak pelapor juga disebut telah menerima pengembalian dana pokok investasi secara penuh sehingga tidak lagi mempermasalahkan kerugian pokok yang sebelumnya menjadi dasar perselisihan.
Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan Ruben Onsu sebelumnya telah berlangsung cukup panjang. Laporan polisi yang menjadi dasar perkara tersebut dibuat pada Agustus 2025.
Perselisihan kemudian berkembang hingga memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah melalui proses hukum dan komunikasi antara masing-masing pihak, penyelesaian akhirnya ditempuh melalui mediasi dan kesepakatan damai.
Bagi Ruben Onsu, berakhirnya perkara tersebut menjadi kesempatan untuk mengambil pelajaran dari persoalan yang telah dihadapi.
Ia menilai komunikasi secara kekeluargaan dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan masalah secara lebih bijak.
Terlebih, persoalan yang terjadi berkaitan dengan hubungan kerja sama profesional dan persoalan keuangan.
Dengan dicabutnya laporan polisi oleh pihak DM, status hukum Ruben Onsu dalam perkara tersebut disebut akan gugur.
Pencabutan laporan dilakukan setelah pihak pelapor menerima pengembalian dana pokok investasi sebesar Rp3,5 miliar dan menyatakan haknya telah dipenuhi.
Kesepakatan perdamaian tersebut juga menjadi penanda berakhirnya perselisihan yang sebelumnya membawa persoalan investasi ke ranah hukum.
Meski demikian, seluruh proses administrasi dan hukum terkait pencabutan laporan tetap menjadi bagian dari kewenangan pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
Berakhirnya kasus tersebut tidak hanya menjadi penyelesaian persoalan hukum bagi Ruben Onsu, tetapi juga menjadi pengalaman pribadi yang menurutnya memberikan banyak pembelajaran.
Ruben mengaku berbagai masukan selama proses penyelesaian perkara membuatnya lebih dewasa dalam menghadapi persoalan.
Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan bijaksana.
Komunikasi antara pihak yang bersengketa, termasuk melalui kuasa hukum masing-masing, akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dinilai menguntungkan kedua belah pihak.
Dengan tercapainya perdamaian, pihak Ruben Onsu dan pelapor dapat kembali menjalani aktivitas masing-masing tanpa melanjutkan perselisihan yang sebelumnya telah berlangsung cukup lama.
Pengembalian dana sebesar Rp3,5 miliar menjadi salah satu poin utama yang memastikan hak pihak pelapor telah dipenuhi.
Setelah pembayaran tersebut dilakukan, pihak pelapor kemudian mencabut laporan polisi yang dibuat sejak Agustus 2025.
Kasus dugaan penipuan investasi Ruben Onsu pun memasuki tahap penyelesaian setelah kedua pihak sepakat berdamai.
Penyelesaian tersebut sekaligus menjadi akhir dari sengketa yang sebelumnya sempat berproses di Polres Metro Jakarta Selatan.
Bagi Ruben, perkara tersebut menjadi pengalaman berharga agar ke depan lebih berhati-hati dan bijak dalam menjalankan kerja sama profesional maupun ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum.
Sementara bagi pihak pelapor, pengembalian dana pokok investasi secara penuh menjadi bagian dari penyelesaian hak yang diperselisihkan.
Dengan tercapainya kesepakatan dan pencabutan laporan, perselisihan antara kedua pihak kini tidak lagi berlanjut sebagai konflik terbuka. (*/stch/dda)














