Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kejagung Ajukan Ekstradisi untuk Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem

Kejagung ajukan ekstradisi untuk jurist tanKejagung ajukan ekstradisi untuk jurist tan
Kejaksaan Agung mengajukan ekstradisi untuk Staf Khusus (Stafsus) dari eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan sekaligus tersangka korupsi laptop.

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi langkah tersebut. Meskipun tidak merinci negara tujuan permohonan ekstradisi, Febrie menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jurist Tan tetap berjalan.

“Sudah diajukan ekstradisi,” ujar Febrie saat dikonfirmasi pada Senin (21/7).

Jurist Tan diketahui berada di luar negeri bersama suaminya. Menurut Febrie, keberadaan Jurist di luar negeri sudah berlangsung sejak sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, tinggal di luar negeri bersama suaminya, tapi masih dicari. Iya, sudah dari sebelum penetapan tersangka di luar negeri, sejak lama ikut domisili suaminya,” jelasnya.

Sebelumnya, Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan bahwa Jurist Tan saat ini berada di Australia.

Namun demikian, hingga kini Kejaksaan Agung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai negara tempat tinggalnya.

Jurist Tan merupakan salah satu dari empat tersangka dalam skandal pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek yang menggunakan sistem operasi Chromebook. Program ini dilaksanakan selama tiga tahun sejak 2019 dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun untuk membeli 1,2 juta unit laptop.

Tiga tersangka lainnya adalah Mulyatsyah yang merupakan eks Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai eks Direktur SD Kemendikbudristek periode yang sama, serta Ibrahim Arief mantan konsultan teknologi Kemendikbud.

Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp480 miliar akibat pengadaan perangkat lunak Item Software/CDM yang tidak sesuai spesifikasi serta sekitar Rp1,5 triliun dari praktik markup harga laptop.

Program pengadaan ini sebelumnya mendapatkan kritik karena dinilai tidak efektif terutama untuk daerah tertinggal terdepan terluar (3T) yang belum memiliki infrastruktur internet memadai padahal perangkat yang disediakan berbasis daring.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut termasuk pengejaran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab baik di dalam maupun luar negeri. Keputusan ekstradisi ini menunjukkan komitmen serius aparat hukum dalam menuntaskan kasus korupsi besar yang melibatkan dana publik dalam jumlah signifikan.

Permohonan ekstradisi terhadap Jurist Tan adalah salah satu langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia terutama untuk kasus-kasus dengan dampak besar seperti ini.

Dalam konteks reformasi pendidikan digital nasional proyek ini seharusnya menjadi pendorong perbaikan namun justru menciptakan kerugian besar bagi negara sehingga investigasi lebih lanjut dan akuntabilitas adalah keharusan yang harus ditegakkan oleh aparat terkait. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Pembangunan sekolah rakyat tertunda

Pembangunan Sekolah Rakyat Purbalingga Tertunda, Pemkab Masih Upayakan Dukungan Pusat

Berita Selanjutnya
Delapan remaja dan lima motor diamankan

Terindikasi Balap Liar Delapan Remaja dan Lima Motor Diamankan di Cilacap