Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Keluhan Parkir ATM di Cilacap Viral, Dishub Lakukan Penelusuran

Dishub Telusuri Setoran Parkir IlegalDishub Telusuri Setoran Parkir Ilegal
TERJARING: Salah satu jukir liar yang terjaring operasi penertiban pada Rabu (10/12) malam mengenakan rompi seperti jukir resmi

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Keluhan mengenai penarikan uang parkir di depan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Cilacap telah ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Banyak warga mengunggah pengalaman mereka dengan tukang parkir yang tetap meminta bayaran meski hanya berhenti sebentar untuk menarik uang.

Bahkan, ada beberapa warga yang melaporkan kenaikan tarif dari Rp1.000 menjadi Rp2.000.

Situasi ini semakin menimbulkan keresahan ketika transaksi ATM gagal atau mesin kehabisan uang, namun pengunjung tetap ditegur saat hendak pergi.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait legalitas parkir di area ATM.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah praktik ini resmi atau justru mengarah pada pungutan liar.

Salah satu warga Cilacap, Kholid Anjar Prastyo, menyatakan bahwa dia tidak keberatan membayar parkir selama itu jelas dan resmi.

“Kalau parkir dan kendaraannya dijaga, tidak masalah. Yang dikhawatirkan kalau ada oknum yang memanfaatkan. Harapannya pemerintah bisa lebih mengawasi supaya tidak ada parkir liar,” ungkapnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh Mahardika Niaska. Ia sering kali didatangi tukang parkir saat hendak mengambil motor, padahal ketika memarkir kendaraan tidak ada petugas di lokasi.

“Kalau saya ada uang ya saya kasih. Tapi kalau memang tidak ada, ya saya minta maaf dan tidak memberi,” katanya.

Pernyataan ini mencerminkan kebingungan masyarakat atas kebijakan penarikan biaya parkir yang tidak konsisten.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Sukaryanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai isu ini.

Dishub berkomitmen untuk menurunkan tim ke lapangan guna mengecek langsung praktik parkir di depan ATM tersebut.

“Kami sudah menerima laporan terkait hal ini. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menurunkan tim untuk menangani persoalan tersebut,” ujar Sukaryanto pada Rabu (17/12).

Selain upaya penertiban terhadap parkir liar, Dishub Cilacap juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir di wilayahnya saat ini telah dibagi ke dalam tiga zonasi sebagai bagian dari strategi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan kajian dari Dishub, potensi pendapatan dari sektor parkir di Kabupaten Cilacap diperkirakan mencapai sekitar Rp9 miliar per tahun.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Cilacap, Djasun, menjelaskan bahwa zonasi pertama mencakup wilayah eks Kotatip Cilacap yang diperluas hingga Kecamatan Jeruklegi dan Kesugihan.

Zonasi kedua meliputi wilayah eks Distrik Kroya sementara zonasi ketiga mencakup Bantarsari, Kawunganten, Sidareja, dan Majenang.

“Hasil kajian potensi PAD dari sektor parkir mencapai sekitar Rp9 miliar. Untuk itu wilayah Cilacap kami bagi menjadi tiga zonasi pengelolaan parkir,” jelasnya.

Saat ini zonasi kedua telah disepakati dengan kontribusi sebesar Rp560 juta per tahun sementara zonasi ketiga memberikan kontribusi Rp1 miliar untuk jangka waktu satu tahun.

Sementara itu zonasi pertama masih dalam tahap negosiasi meski memiliki banyak titik parkir potensial di ruas jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman Ahmad Yani dan Suprapto.

Dishub memastikan bahwa selain mengejar optimalisasi PAD penataan zonasi juga ditujukan untuk menertibkan parkir agar tidak merugikan masyarakat.

Jika dalam praktik di lapangan ditemukan petugas parkir tanpa identitas resmi atau melanggar ketentuan maka Dishub akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak Dishub harapan besar tertuju pada terciptanya sistem parkir yang lebih baik dan teratur di Kabupaten Cilacap sehingga dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jalan maupun fasilitas umum seperti ATM tersebut. (jul/jan/dda)

Berita Sebelumnya
Penanganan Kenakalan Remaja Harus Kolaboratif

DPRD Purbalingga Gandeng Pemuda Muhammadiyah Bahas Penanganan Kenakalan Remaja

Berita Selanjutnya
Berikut panduan lengkap cara cek desil bansos secara online melalui situs resmi BPS, laman Kemensos, serta aplikasi Cek Bansos yang dapat diakses masyarakat.

Syarat Utama Penerima PKH Tahap 4 Tahun 2025, Simak Persyaratannya