Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Simak Tanda-Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium
Kementerian PU Temukan Dugaan Surat Sakit Palsu, Menteri Dody Ambil Alih Persetujuan Cuti

Kementerian PU Temukan Dugaan Surat Sakit Palsu, Menteri Dody Ambil Alih Persetujuan Cuti

Meneteri PU Temukan Surat Izin BodongMeneteri PU Temukan Surat Izin Bodong
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memberikan penjelasan terkait kebijakan baru di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang mewajibkan pengajuan izin cuti tahunan maupun izin sakit mendapatkan persetujuan langsung dari dirinya.

Langkah tersebut diambil setelah ditemukan dugaan adanya surat izin dan surat keterangan sakit palsu yang digunakan oleh sejumlah pegawai.

Menurut Dody Hanggodo, perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola administrasi sekaligus memperkuat pengawasan internal di lingkungan Kementerian PU.

Ia menilai proses persetujuan izin yang sebelumnya dilakukan di tingkat bawahan berlangsung terlalu cepat sehingga berpotensi membuka celah penyalahgunaan.

“Selama ini saya merasa ada yang tidak beres. Kalau kita mengendarai mobil dan merasa lajunya terlalu cepat, tentu harus mengerem terlebih dahulu. Nah, sekarang saya tarik remnya. Semua pengajuan saya minta masuk ke saya supaya bisa saya cek,” ujar Dody Hanggodo saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dody mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut telah diterapkan selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Selama periode itu, dirinya ingin memastikan setiap pengajuan izin benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak menggunakan dokumen yang dipalsukan.

Ia mengaku menemukan indikasi adanya surat izin maupun surat keterangan sakit yang tidak valid.

Karena itu, seluruh dokumen kini diperiksa lebih ketat sebelum mendapatkan persetujuan.

“Izin bodong itu maksudnya surat sakit palsu atau surat lainnya yang tidak benar. Kalau dokumen itu masuk ke saya, saya bisa langsung memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pengecekan. Kalau seluruh proses berada di bawah, saya tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

Menteri PU menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan mempersulit pegawai yang benar-benar membutuhkan cuti atau izin sakit.

Sebaliknya, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Dody, pengawasan yang lebih ketat diperlukan mengingat Kementerian Pekerjaan Umum mengelola berbagai proyek pembangunan infrastruktur dengan nilai anggaran yang sangat besar.

Oleh karena itu, integritas seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu aspek yang harus dijaga.

Ia menilai kejujuran merupakan fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional.

Apabila ditemukan pelanggaran sejak hal-hal administratif seperti penyalahgunaan izin, dikhawatirkan dapat memengaruhi budaya kerja di lingkungan kementerian.

Dody juga menegaskan bahwa kebijakan persetujuan langsung oleh menteri hanya bersifat sementara.

Setelah sistem pengawasan dan administrasi kembali berjalan dengan baik, mekanisme persetujuan cuti akan dikembalikan kepada pejabat yang sebelumnya memiliki kewenangan.

“Kebijakan ini hanya sementara. Kalau tata kelolanya sudah kembali tertib dan semuanya berjalan sebagaimana mestinya, tentu kewenangan persetujuan akan dikembalikan ke mekanisme sebelumnya,” katanya.

Saat ditanya apakah kebijakan tersebut justru menambah beban kerjanya sebagai Menteri Pekerjaan Umum, Dody mengaku memang harus meluangkan waktu lebih banyak untuk memeriksa berbagai dokumen yang masuk.

Meski demikian, ia menganggap langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawabnya dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.

Menurutnya, membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas membutuhkan komitmen dari seluruh jajaran, termasuk pimpinan kementerian.

Oleh sebab itu, ia tidak keberatan apabila harus terlibat langsung dalam proses pengawasan hingga kondisi kembali normal.

Dody berharap kebijakan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan dokumen palsu untuk memperoleh izin.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan disiplin ASN sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kementerian Pekerjaan Umum.

Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, Kementerian PU menargetkan seluruh proses administrasi kepegawaian dapat berlangsung lebih transparan, profesional, serta bebas dari praktik penyalahgunaan dokumen maupun pelanggaran administrasi lainnya. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Inilah Pentingnya Konsumsi Kalsium

Simak Tanda-Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium