BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem baru dalam proses registrasi kartu SIM prabayar dengan mengandalkan teknologi face recognition atau pengenalan wajah.
Kebijakan yang mulai diberlakukan pada pertengahan 2026 ini menjadi langkah baru untuk memperkuat keamanan identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler.
Perubahan tersebut membuat proses registrasi pelanggan baru tidak lagi mengandalkan verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) saja.
Sebagai gantinya, pengguna akan melalui tahap verifikasi biometrik berupa pencocokan wajah dengan data kependudukan.
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari transformasi layanan digital yang bertujuan meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi di Indonesia.
Registrasi Pelanggan Baru Kini Menggunakan Verifikasi Biometrik
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah menyampaikan bahwa sistem registrasi berbasis biometrik dipersiapkan sejak awal 2026 melalui berbagai tahapan uji coba.

Setelah melalui evaluasi dan penyempurnaan sistem, mekanisme tersebut resmi diterapkan untuk seluruh pelanggan seluler baru.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa pemerintah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kesiapan infrastruktur sebelum sistem dijalankan secara nasional.
Melalui mekanisme baru ini, pelanggan yang membeli kartu SIM baru akan diminta melakukan proses pemindaian wajah sebagai bagian dari verifikasi identitas.
Data biometrik tersebut akan dicocokkan dengan basis data kependudukan sehingga identitas pengguna dapat dipastikan lebih akurat.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap registrasi nomor telepon menjadi lebih aman sekaligus meminimalkan penggunaan identitas palsu.
Operator Seluler Menyatakan Sistem Siap Digunakan
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan operator seluler telah mempersiapkan implementasi registrasi biometrik.
Selama masa uji coba yang berlangsung beberapa bulan, jutaan pelanggan baru telah mengikuti proses registrasi menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Pengalaman selama tahap pengujian menjadi dasar bagi operator untuk mengoptimalkan sistem sebelum diberlakukan secara nasional.
Dengan demikian, pelanggan baru di berbagai wilayah Indonesia diharapkan dapat melakukan registrasi tanpa kendala berarti.
Penerapan sistem ini melibatkan seluruh operator seluler yang beroperasi di Indonesia sehingga prosedurnya akan seragam di berbagai penyedia layanan.
Apakah Pengguna Lama Harus Registrasi Ulang?
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul setelah kebijakan ini diumumkan adalah mengenai nasib pelanggan lama.
Hingga saat ini, registrasi biometrik hanya diberlakukan bagi pengguna baru yang melakukan aktivasi kartu SIM.
Pelanggan yang sebelumnya telah mendaftarkan nomor menggunakan NIK dan Nomor KK belum diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Pemerintah masih akan melakukan evaluasi terhadap implementasi sistem dalam beberapa bulan pertama.
Evaluasi tersebut mencakup stabilitas infrastruktur, efektivitas proses verifikasi, hingga dampaknya terhadap keamanan layanan telekomunikasi.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan manfaat yang signifikan, bukan tidak mungkin akan muncul kebijakan lanjutan terkait proses validasi pelanggan lama.
Namun, hingga kini belum ada kewajiban resmi mengenai re-registrasi bagi pengguna yang telah terdaftar.
Diharapkan Mampu Menekan Penipuan dan Nomor Fiktif
Penerapan face recognition bukan sekadar perubahan prosedur administrasi. Pemerintah menargetkan sistem ini mampu mengurangi berbagai bentuk penyalahgunaan nomor telepon.
Selama beberapa tahun terakhir, nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas orang lain kerap dimanfaatkan untuk penipuan digital, spam, hingga scam call.
Dengan verifikasi biometrik, peluang penggunaan identitas palsu diharapkan semakin kecil. Selain itu, kemajuan fitur di WhatsApp website kini bisa gunakan telephone dan video call.
Selain meningkatkan keamanan pelanggan, sistem ini juga diharapkan membantu operator dan pemerintah menciptakan ekosistem komunikasi digital yang lebih terpercaya.
Biaya Registrasi Biometrik Masih Menjadi Perhatian
Di balik implementasi teknologi baru tersebut, terdapat penyesuaian biaya verifikasi yang harus dibayarkan operator kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses verifikasi menggunakan face recognition memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan registrasi berbasis NIK dan KK sebelumnya.
Kendati demikian, biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator seluler dan tidak dibebankan kepada masyarakat. ATSI berharap tarif layanan verifikasi biometrik ditinjau kembali agar lebih efisien.
Menurut asosiasi tersebut, biaya yang lebih rendah akan membantu operator menjaga efisiensi operasional sekaligus mendukung keberlanjutan program pemerintah.
Pembahasan mengenai skema tarif juga telah dikomunikasikan dengan kementerian terkait.
Harapannya, apabila program ini sepenuhnya menjadi bagian dari layanan publik nasional, biaya verifikasi dapat ditekan sehingga implementasinya semakin optimal tanpa menambah beban bagi pelanggan.
Dengan diberlakukannya registrasi SIM Card berbasis face recognition, pemerintah menandai babak baru dalam penguatan keamanan identitas digital di Indonesia.
Bagi masyarakat yang akan membeli kartu SIM baru, memahami mekanisme registrasi biometrik menjadi langkah penting.
Hal ini agar proses aktivasi nomor dapat berjalan lancar sekaligus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan identitas di era digital. (*/nds)














