BANYUMASEKSPRES.ID, Rencana penerapan Payment ID oleh Bank Indonesia (BI) menuai kritik dari Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi.
Ia menilai kebijakan ini berpotensi mengancam hak-hak warga negara, mulai dari kerahasiaan perbankan, keamanan bertransaksi, hingga perlindungan data pribadi.
Tulus menjelaskan, sistem Payment ID akan mengaitkan seluruh aktivitas transaksi masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.
Artinya, setiap pembelian, transfer, atau pembayaran yang dilakukan melalui perbankan, dompet digital, lokapasar, hingga kanal pembayaran lainnya akan terekam dan terintegrasi.
“Ini sama saja menelanjangi semua aktivitas transaksi masyarakat,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 11 Agustus 2025.
Ia menambahkan, publik bahkan belum sepenuhnya pulih dari kehebohan kebijakan pemblokiran rekening dorman, namun kini kembali dihadapkan pada wacana yang dinilai lebih mengkhawatirkan. Menurutnya, langkah BI ini terlalu jauh masuk ke ranah privat warga negara.
Tulus juga menduga penerapan Payment ID lebih diarahkan untuk menggenjot penerimaan pajak, bukan semata demi efisiensi sistem pembayaran.

Ia mengingatkan, kebijakan ini belum menjadi standar umum di dunia. Hingga kini, katanya, hanya ada lima negara yang menerapkannya: Singapura, Swedia, India, Brasil, dan Cina.
“Kalau motivasinya pajak, seharusnya pemerintah fokus memburu pembayar pajak kelas kakap, baik korporasi maupun individu superkaya,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan, kebijakan ini bisa mengikis kepercayaan publik terhadap sektor perbankan dan layanan transaksi digital.
Dampaknya, pertumbuhan ekonomi digital nasional terancam, dan pada akhirnya masyarakat serta negara bisa dirugikan.
Payment ID sendiri dirancang sebagai identitas pembayaran berbasis NIK yang mengintegrasikan seluruh transaksi keuangan individu.
Dengan sistem ini, setiap orang akan memiliki satu identitas keuangan unik yang menghubungkan berbagai kanal transaksi, mulai dari rekening bank, kartu kredit, dompet digital, hingga platform fintech.
Sementara itu, pihak BI memiliki pandangan berbeda. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa Payment ID akan menjadi fondasi bagi sistem pembayaran yang lebih transparan, aman, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, perkembangan pesat layanan pembayaran digital selama ini membuat data transaksi masyarakat tersebar di berbagai platform yang tidak saling terhubung.
Banyak orang memiliki lebih dari satu rekening bank, dompet digital, atau pinjaman daring, sehingga rentan terhadap duplikasi identitas keuangan.
“Dengan Payment ID, setiap warga akan memiliki kode unik yang mencegah duplikasi dan memudahkan integrasi antarplatform,” jelas Dudi.
Meski demikian, perdebatan mengenai manfaat dan risiko sistem ini masih berlangsung. Sebagian pihak menilai integrasi data akan mempercepat efisiensi dan keamanan transaksi, sementara yang lain khawatir privasi dan hak asasi masyarakat menjadi taruhannya.
Jika kebijakan ini jadi diterapkan, Payment ID akan menjadi salah satu langkah terbesar dalam digitalisasi sistem pembayaran Indonesia—sekaligus ujian besar bagi kepercayaan publik terhadap pengelolaan data oleh negara. (vip)
















