BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sengketa hukum yang melibatkan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sehat RSUD Margono kembali berlanjut ke meja hijau.
Kali ini, koperasi tersebut digugat oleh ahli waris almarhum Chairuddin Nur dengan tuntutan pengembalian dana simpanan yang belum dicairkan sejak dua tahun lalu.
Gugatan ini secara resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Selasa (6/5) dan tercatat dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2025/PN Pwt.
Kasus ini menjadi kelanjutan dari gugatan sebelumnya yang sempat dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil.
Ahli waris sekaligus kuasa hukum, Muhammad Ridwan El Muhaimin, menyatakan bahwa total nilai gugatan mencapai Rp3.235.000.000.
Jumlah tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1.985.000.000 dan kerugian immateriil senilai Rp1.250.000.000.
Ridwan menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian serius akibat tidak adanya kepastian pencairan dana simpanan koperasi sejak Agustus 2022.
“Pada 29 Desember 2022, kami datangi kantor koperasi untuk klarifikasi, tapi pengambilan tabungan malah ditolak General Manager,” ujar Ridwan, Kamis (22/5).
Menurutnya, sejak saat itu, almarhum Chairuddin terus berupaya mencairkan tabungannya namun selalu terbentur janji-janji yang tidak ditepati.
Kondisi tersebut terus berlarut hingga Chairuddin meninggal dunia pada 27 Januari 2024. Kini, gugatan dilanjutkan oleh keempat anak kandung almarhum sebagai ahli waris sah.
Dalam dokumen gugatan, pihak penggugat tidak hanya menuntut KPRI Sehat RSUD Margono, tetapi juga turut menggugat sembilan pihak lainnya.
Termasuk di antaranya adalah Ketua Pengurus, Bendahara, Sekretaris, Manajer Simpan Pinjam, dan General Manager saat itu, Arsyad Dalimunte.
Sidang perdana atas kasus ini digelar pada Senin (19/5), namun harus ditunda karena ketidakhadiran beberapa tergugat. Ketua Majelis Hakim, Veronika Sekar Widuri, memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada 26 Mei 2025.
“Para pihak belum terpenuhi seluruhnya. Jadi ditunda,” ucap Veronika dalam ruang sidang.
Sementara itu, Supri, Ketua Pengurus KPRI Sehat RSUD Margono yang baru, membenarkan adanya gugatan yang tengah berlangsung.
Ia menegaskan bahwa manajemen saat ini tidak terlibat dalam persoalan tersebut dan memilih mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
“Kami masih mengikuti proses yang bergulir di pengadilan. Semoga dapat diselesaikan dengan baik,” kata Supri.
Supri juga menjelaskan bahwa sejak Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Februari 2025, kepengurusan koperasi telah resmi berganti.
Kepengurusan baru mulai aktif pada April 2025 dan melakukan pemisahan tanggung jawab administratif dengan pengurus sebelumnya.
“Sudah ada cut off dengan pengurus lama. Kami tidak akan cawe-cawe. Itu menjadi tanggung jawab pengurus lama,” jelasnya.
Ia berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi ahli waris almarhum, tetapi juga bagi reputasi koperasi dan kepercayaan seluruh anggotanya.
Supri menekankan pentingnya menyelesaikan tanggung jawab masa lalu demi kelangsungan koperasi yang lebih profesional dan transparan di masa depan.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi koperasi sektor kesehatan, terutama dalam hal akuntabilitas pengelolaan dana anggota.
Dengan nominal gugatan yang mencapai miliaran rupiah, seluruh proses hukum yang berjalan akan menjadi sorotan tidak hanya dari internal RSUD Margono, tetapi juga dari masyarakat luas. (*/stch)
















