Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Ratusan Siswa MAN 1 Kebumen Ikuti Penyuluhan Hidup Sehat dan Kesehatan Reproduksi
Pengoplos LPG 3 Kg di Banyumas Raup Untung 12 Juta per Bulan, Terancam 6 Tahun Penjara

Pengoplos LPG 3 Kg di Banyumas Raup Untung 12 Juta per Bulan, Terancam 6 Tahun Penjara

Pengoplos Elpiji Raup Rp12 Juta SebulanPengoplos Elpiji Raup Rp12 Juta Sebulan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur.

Pelaku berinisial ACY (38) mengaku mempelajari teknik memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung nonsubsidi secara otodidak melalui video di media sosial.

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku menjalankan aksinya sejak awal 2026 dan mampu meraup keuntungan hingga Rp10 juta sampai Rp12 juta setiap bulan dari penjualan gas oplosan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, tersangka memanfaatkan informasi yang diperoleh dari platform media sosial untuk mempelajari cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG ukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram.

Setelah memahami teknik tersebut, pelaku menyiapkan modal sekitar Rp2 juta untuk membeli tabung kosong dan merakit sendiri alat suntik gas berbahan besi yang digunakan dalam proses pengoplosan.

“Tersangka mempelajari secara mandiri melalui video di platform media sosial mengenai cara memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung elpiji nonsubsidi. Selanjutnya menyiapkan modal sekitar Rp2 juta untuk membeli tabung kosong dan merakit sendiri alat suntik gas dari bahan besi,” ujar Petrus.

Praktik ilegal tersebut dilakukan di rumah tersangka yang juga menjadi lokasi pangkalan LPG PSO Devan Gas di Kelurahan Mersi.

Pangkalan tersebut telah beroperasi sejak Februari 2024 dan diketahui merupakan milik kakak ipar tersangka yang saat ini berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Selain memanfaatkan pasokan resmi pangkalan sebanyak 100 tabung LPG subsidi setiap Selasa dan Jumat, tersangka juga membeli tambahan tabung 3 kilogram dari dua pedagang keliling dengan harga antara Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung.

Kedua pedagang tersebut disebut tidak mengetahui bahwa tabung yang dijual akan digunakan untuk praktik pengoplosan.

Dalam menjalankan aksinya, segel asli tabung LPG dibuka menggunakan alat khusus sebelum isi gas dipindahkan ke tabung berukuran lebih besar menggunakan alat rakitan.

Untuk menjaga kestabilan tekanan gas selama proses pemindahan, pelaku memanfaatkan es batu.

Setelah tabung terisi, gas ditimbang agar beratnya menyerupai standar produk resmi.

Selanjutnya, pelaku memasang segel plastik baru yang dibeli secara daring sehingga tampilan tabung terlihat seperti produk resmi dari distributor.

Setiap hari, tersangka mampu menjual sekitar lima hingga sepuluh tabung LPG nonsubsidi hasil oplosan kepada pelanggan tetap maupun pengecer.

Menurut polisi, keuntungan yang diperoleh cukup besar.

Setiap tabung LPG 12 kilogram memberikan keuntungan sekitar Rp130 ribu, sedangkan tabung LPG 5,5 kilogram menghasilkan laba sekitar Rp70 ribu.

“Rata-rata keuntungan yang diperoleh tersangka berkisar Rp10 juta sampai Rp12 juta setiap bulan. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan merenovasi rumah,” jelas Kapolresta Banyumas.

Polisi juga mengungkap bahwa transaksi terakhir dilakukan pada 15 Juli 2026 atau sehari sebelum penangkapan.

Saat itu, pelaku menggunakan 65 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram untuk dioplos menjadi 16 tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Kapolresta menambahkan, pemilik pangkalan sebenarnya telah beberapa kali memperingatkan tersangka agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Namun, peringatan itu tidak diindahkan hingga akhirnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pada 16 Juli 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang masih tersegel, puluhan tabung berbagai ukuran, delapan alat suntik gas rakitan, ribuan segel plastik palsu, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp3,43 juta hasil penjualan, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, ACY dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sales Area Manager Retail Tegal Pertamina Patra Niaga, Aris Irmi, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat.

Pertamina juga akan memberikan sanksi kepada agen terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertamina mengapresiasi keberhasilan Polresta Banyumas dalam mengungkap kasus tersebut dan mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kilogram hanya melalui pangkalan resmi.

Jika menemukan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135 agar distribusi gas subsidi tetap tepat sasaran. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Siswa Dibekali Pemahaman Pentingnya Menjaga Kesehatan Reproduksi

Ratusan Siswa MAN 1 Kebumen Ikuti Penyuluhan Hidup Sehat dan Kesehatan Reproduksi