Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pajak 59 Miliar di KPP Jakarta Utara, 5 Tersangka Ditetapkan

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PBBKPK Bongkar Dugaan Korupsi PBB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami sebuah kasus dugaan korupsi yang melibatkan suap terkait pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) perusahaan tambang PT Wanatiara Persada.

Kasus ini berakar dari praktik yang diduga terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Awalnya, PT Wanatiara Persada diharuskan membayar pajak sebesar Rp 75 miliar.

Namun, nilai tersebut diduga dimanipulasi menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

Dengan demikian, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu sekitar Rp 59 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, petugas berhasil mengamankan barang bukti senilai total Rp 6,38 miliar.

Barang bukti ini terdiri dari uang tunai senilai Rp 793 juta, uang tunai dalam mata uang dolar Singapura sebanyak 165.000 (setara dengan sekitar Rp 2,16 miliar), serta logam mulia seberat 1,3 kilogram (yang setara dengan Rp 3,42 miliar).

Penemuan barang bukti ini tentunya menambah bobot bukti dalam penyidikan yang tengah berlangsung.

KPK saat ini sedang menelusuri mekanisme penetapan tarif PBB yang dilakukan di tingkat KPP Madya Jakarta Utara.

Penyelidikan ini juga melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses dan mekanisme penentuan tarif atau nilai PBB akan diteliti lebih lanjut melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Di antara saksi yang diperiksa adalah Kepala Seksi Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu, Teguh Prasetya Nugraha dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf Sekretariat KPP Madya Jakarta Utara, Reiza Rizki.

Pemeriksaan terhadap dua saksi ini dilaksanakan pada Rabu, tanggal 25 Februari 2026.

Budi Prasetyo menyatakan bahwa penting untuk memahami bagaimana proses penentuan tarif PBB terjadi di berbagai tingkatan tersebut.

Dia menegaskan bahwa hal ini tidak hanya terbatas pada level KPP saja, tetapi juga harus dipahami bagaimana mekanisme tersebut bekerja di tingkat Kanwil dan kantor pusat.

“Bagaimana proses dan mekanisme dari pemeriksaan ataupun penentuan dari tarif atau nilai PBB yang diproses di KPP Madya Jakarta Utara, bagaimana prosesnya di level KPP, kemudian di level Kanwil, dan juga di kantor pusat itu seperti apa,” ungkap Budi pada konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, tanggal 26 Februari 2026.

KPK juga berfokus untuk mendalami peran berbagai pihak dalam proses pengurangan pajak tersebut.

Penyelidik kini sedang menelusuri kemungkinan bahwa praktik serupa mungkin telah terjadi pada jenis pajak lainnya maupun terhadap wajib pajak lain.

“Apakah praktik-praktik ini juga terjadi untuk pajak-pajak lain, untuk wajib-wajib pajak lain, itu semuanya masih akan terus ditelusuri,” tambah Budi dengan penuh keyakinan.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK memang sangat intensif dan dilakukan secara maraton.

Penyidik terus melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka-tersangka yang terlibat guna melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam skandal pengurangan nilai pajak tersebut.

Kelima tersangka yang ditetapkan oleh KPK terdiri dari Dwi Budi selaku kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS), kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut; Askob Bahtiar (ASB), tim penilai di KPP Madya Jakut; Abdul Kadim Sahbudin (ABD), seorang konsultan pajak; serta Edy Yulianto (EY), staf dari PT Wanatiara Persada.

Para petinggi pajak tersebut diduga menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 4 miliar terkait pengurangan nilai PBB untuk tahun 2023.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan.

Ketidakpastian mengenai bagaimana kebijakan perpajakan dijalankan dan apakah ada manipulasi dalam prosesnya menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan kritis tentang integritas sistem perpajakan nasional kita.

Kepala KPP Madya Jakarta Utara sebagai salah satu tersangka menunjukkan betapa pentingnya posisi strategis institusi perpajakan dalam menjaga kejujuran dan transparansi dalam administrasi pajak.

Setiap tindakan penyimpangan tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Siswa tka

Try Out TKA Bisa dari Rumah? Ini Cara Akses Link Latihan Resmi 2026

Berita Selanjutnya
BI Luncurkan QRISTap, Percepat Transaksi Digital

BI Hadirkan QRISTap Demi Perkuat Kecepatan Bertransaksi Digital