Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KPK Bongkar Praktik “Uang Klik” di Imigrasi Bali, WNA Dipaksa Bayar di Luar Tarif Resmi

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Tarif Pengurusan Izin TinggalKPK Ungkap Dugaan Pemerasan Tarif Pengurusan Izin Tinggal
TERSANGKA : Wakil Menteri Imipas Silmy Karim ditangkap karena dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap tarif dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi (Kanim) Bali.

Tarif tersebut bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta, tergantung pada jenis layanan dan dokumen yang diperlukan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa setoran-setoran yang diminta memiliki nominal yang berbeda-beda.

“Ada yang nilainya Rp 100 ribu sampai Rp 2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” ungkap Budi pada Kamis malam, 25 Juni.

Penyidikan ini mulai terungkap setelah KPK memeriksa enam saksi di Bali terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus ini telah menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk periode 2024–2026, Silmy Karim.

Enam saksi yang diperiksa oleh KPK terdiri dari GAW, Direktur CV Visa Agung Bali, GRW sebagai Staf Operasional CV Visa Agung Bali, STD sebagai Staf Keuangan CV Visa Agung Bali, serta MNC dan AGN dari pihak swasta, dan AUD sebagai Staf PT Bali Soft.

“Dari pemeriksaan yang sudah kami lakukan di wilayah Bali, tarif pemerasan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta ini terjadi di Kanim Ngurah Rai dan juga Kanim Denpasar,” kata Budi.

Hal ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang merugikan banyak pihak, termasuk para WNA dan biro jasa yang berusaha memenuhi persyaratan administrasi untuk tinggal di Indonesia.

Dalam konteks ini, banyak WNA maupun biro jasa terpaksa memberikan uang dalam jumlah yang tidak sesuai dengan tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk keimigrasian agar pengajuan izin tinggal mereka dapat diproses.

Jika biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuan izin tinggal mereka tidak akan dilanjutkan atau bahkan tidak akan diproses sama sekali.

Istilah ‘uang klik’ menjadi populer di kalangan pelaku usaha keimigrasian, menggambarkan tindakan oknum tertentu di lembaga imigrasi yang mempersulit proses pengajuan dokumen jika tidak mendapatkan setoran tambahan.

“Artinya, ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut,” tutur Budi menambahkan.

Sebelumnya, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada tanggal 2-3 Juni 2026.

Ini merupakan operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun tersebut.

Dalam operasi itu, sebanyak 17 orang ditangkap, terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) beserta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, kemudian mendatangi gedung KPK pada tanggal 3 Juni untuk menyerahkan diri setelah mengetahui keterlibatannya dalam skandal ini.

Pada tanggal 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasus ini menggambarkan tantangan besar bagi Indonesia dalam menjaga integritas sistem keimigrasian dan penegakan hukum.

Banyak pihak berharap agar langkah tegas oleh KPK dapat menjadi sinyal bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi di Indonesia.

Selain itu, transparansi dalam proses pengurusannya perlu diperbaiki agar masyarakat percaya terhadap sistem hukum dan keimigrasian di Tanah Air.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi warga negara asing yang ingin menjalani kehidupan atau berbisnis di Indonesia dengan cara legal.

Dengan adanya penegakan hukum terhadap pelanggar seperti Silmy Karim dan rekan-rekannya, harapan muncul agar kasus serupa dapat diminimalisir di masa depan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Grup G Masih Membara

Mesir Hanya Butuh Imbang, Belgia Incar Juara Grup G Piala Dunia 2026

Berita Selanjutnya
199 Anak Yatim dan Dhuafa Dapat Santunan

Kemenag Kebumen dan BAZNAS Salurkan Bantuan Sosial untuk 199 Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas