Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Lapas Cilacap Gelar Sidak Mendadak, Pastikan Kamar Warga Binaan Bebas Barang Terlarang
KPK Dalami Aliran Dana 100 Juta ke Gus Miftah dalam Kasus Korupsi Jalur Ganda Kereta

KPK Dalami Aliran Dana 100 Juta ke Gus Miftah dalam Kasus Korupsi Jalur Ganda Kereta

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang KorupsiNama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang disebut mengarah kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.

Informasi tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS) dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih berada dalam tahap pembuktian di persidangan.

Oleh karena itu, lembaga antirasuah belum mengambil kesimpulan maupun langkah hukum lebih lanjut sebelum seluruh fakta terungkap secara lengkap di hadapan majelis hakim.

Menurut Budi, KPK akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengikuti seluruh perkembangan persidangan.

Setiap keterangan saksi, barang bukti, maupun fakta hukum yang muncul akan dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian.

Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti bahwa dana yang diterima berasal dari tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, keputusan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.

Budi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini KPK belum memutuskan apakah akan memanggil atau meminta keterangan dari Gus Miftah.

Hal tersebut karena informasi mengenai dugaan aliran dana baru muncul dalam proses persidangan, sehingga penyidik masih memerlukan pendalaman melalui berbagai sumber informasi dan alat bukti lainnya.

KPK menegaskan bahwa setiap fakta yang terungkap di ruang sidang akan diverifikasi secara cermat melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pendalaman dilakukan agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/7/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin.

Saat persidangan berlangsung, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak.

Salah satu nama yang disebut dalam dokumen tersebut adalah Gus Miftah dengan nominal sebesar Rp100 juta.

Jaksa kemudian meminta konfirmasi kepada saksi mengenai identitas nama yang tercantum dalam BAP tersebut.

Saksi membenarkan bahwa nama yang dimaksud merupakan pendakwah yang dikenal luas oleh masyarakat.

Namun, dalam keterangannya, saksi tidak menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme, waktu, maupun tujuan dugaan pemberian dana tersebut.

Selain nama Gus Miftah, persidangan juga mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lainnya, termasuk Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, dan Heru Wisnu.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di pengadilan.

KPK menekankan bahwa fakta-fakta yang muncul dalam persidangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan hukum seseorang sebelum seluruh proses pembuktian selesai.

Dalam sistem peradilan pidana, setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lembaga antirasuah juga memastikan akan terus mengikuti jalannya persidangan dan menindaklanjuti setiap informasi yang relevan sesuai ketentuan hukum.

Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi maupun aliran dana yang berasal dari hasil kejahatan, KPK akan mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor.

Sejumlah saksi dijadwalkan memberikan keterangan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil akhir dari proses hukum akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta pertimbangan majelis hakim dalam putusan pengadilan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kamar Warga Binaan Lapas Cilacap Disidak

Lapas Cilacap Gelar Sidak Mendadak, Pastikan Kamar Warga Binaan Bebas Barang Terlarang