BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dugaan kasus korupsi dalam proses pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pemeriksaan ini digelar sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam sistem perizinan tenaga kerja asing yang kini sedang didalami oleh lembaga antirasuah.
Empat nama yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker periode 2020–2023, serta Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dari 2019 hingga 2024 dan kini menjabat Dirjen Binapenta 2024–2025.
Selain itu, KPK juga memanggil Wisnu Pramono, yang menjabat Direktur PPTKA pada periode 2017–2019, dan Devi Angraeni, Direktur PPTKA untuk periode 2024–2025. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (23/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan digelar di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (23/5),” ujar Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.
Langkah ini merupakan bagian lanjutan dari upaya pengusutan dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerbitan perizinan TKA.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (20/5).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai respons atas indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam prosedur pengajuan izin penggunaan tenaga kerja asing oleh pihak swasta. Beberapa dokumen dan alat bukti telah diamankan penyidik untuk memperkuat konstruksi kasus.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung secara intensif. Namun, KPK masih belum mengungkap secara rinci struktur perkara ataupun identitas tersangka yang mungkin telah ditetapkan dalam kasus ini.
“Penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani,” kata Fitroh.
Ia menegaskan bahwa lembaganya akan terus melakukan pendalaman untuk membongkar secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk jaringan internal maupun eksternal yang memanfaatkan celah birokrasi perizinan untuk keuntungan pribadi.
Meski belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka, sumber internal menyebut bahwa penyidikan mengarah pada pola sistemik di tubuh Kemnaker yang memungkinkan terjadinya praktik suap.
Penggunaan izin TKA, yang semestinya berbasis pada kebutuhan dan kompetensi, diduga dimanipulasi demi kepentingan finansial.
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran perizinan TKA merupakan isu sensitif yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja lokal, pengawasan terhadap ekspatriat, dan regulasi ketenagakerjaan secara umum.
Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tinggi Kemnaker memunculkan keprihatinan akan lemahnya pengawasan internal terhadap sistem pelayanan publik.
Selain itu, isu korupsi dalam perizinan TKA juga membuka diskusi lebih luas mengenai transparansi dan integritas tata kelola tenaga kerja asing di Indonesia.
Dalam banyak kasus, perizinan TKA kerap kali menjadi ladang pungutan liar dan kepentingan pribadi oknum pejabat, yang justru mengorbankan standar legalitas dan pengawasan ketenagakerjaan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan terbuka. Institusi ini juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan untuk melapor agar proses hukum bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Hingga kini, KPK masih mengumpulkan bukti, mendalami dokumen, serta memeriksa berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses penerbitan izin TKA yang bermasalah.
Pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk mengurai skema dugaan korupsi yang terjadi di lingkup birokrasi Kemnaker.
Kasus ini juga menjadi sorotan Presiden Prabowo Subianto yang telah menyatakan dukungan terhadap tindakan KPK dalam menjaga integritas pelayanan publik.
Ke depan, upaya perbaikan sistem diharapkan bisa menutup celah praktik korupsi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan. (*)
















