BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Usulan perubahan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat. Kali ini, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendorong agar usia pensiun maksimal bagi ASN dinaikkan, terutama untuk jabatan fungsional utama yang diusulkan hingga usia 70 tahun.
Langkah ini muncul sebagai respon atas dinamika ketenagakerjaan di sektor publik dan perubahan tren demografi yang menunjukkan peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
Usulan ini disampaikan secara resmi oleh Korpri kepada sejumlah pemangku kebijakan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menyebutkan bahwa inisiatif tersebut berasal dari masukan anggota dan pengurus Korpri dari berbagai instansi.
“Wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” tuturnya.
Dalam usulan tersebut, BUP untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan menjadi 65 tahun.
Sementara itu, untuk JPT Madya atau Eselon I diusulkan 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun, serta Eselon III dan IV tetap di angka 60 tahun.
Untuk Jabatan Fungsional Utama, Korpri mengusulkan batas usia pensiun hingga 70 tahun.
Menurut Zudan, dorongan ini tak hanya mempertimbangkan aspek usia dan kesehatan ASN yang relatif stabil di usia lanjut, tetapi juga bagian dari strategi untuk mempertahankan dan mengembangkan kompetensi serta karier ASN berpengalaman.
Usulan ini dinilai masuk akal, apalagi jika melihat perkembangan zaman yang menuntut profesionalitas tinggi dan dedikasi penuh dalam birokrasi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional juga meminta dukungan penuh dari anggota Korpri di seluruh Indonesia, sebab usulan tersebut akan segera diajukan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta MenPANRB Rini Widyantini.
Tujuan dari usulan ini adalah memberi ruang lebih luas bagi ASN yang masih produktif, sehingga tetap bisa mengabdi dan memberi kontribusi signifikan meskipun memasuki usia pensiun berdasarkan aturan sebelumnya.
Sebagai catatan penting, saat ini batas usia pensiun ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Aturan tersebut menetapkan BUP untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan termasuk peneliti serta perekayasa ahli pratama dan muda pada usia 58 tahun.
Sementara itu, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun. Bagi pejabat fungsional ahli utama, usia pensiun berlaku hingga 65 tahun.
Di sisi lain, untuk jabatan fungsional bidang tertentu seperti guru, dosen, dan peneliti ahli utama, peraturan saat ini sudah memberi batas yang lebih tinggi.
Guru memiliki BUP 60 tahun, dosen 65 tahun, dan peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, serta guru besar memiliki batas usia pensiun hingga 70 tahun.
Dengan demikian, usulan Korpri ini lebih merupakan perluasan dan penyesuaian dari praktik yang telah berlangsung di bidang-bidang tertentu dalam birokrasi pemerintahan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, turut menanggapi usulan tersebut secara terbuka.
“Namanya usulan, ya bagus-bagus saja, ya,” katanya saat ditemui, Jumat (23/5).
Namun, Bahtra menegaskan pentingnya menelaah secara menyeluruh alasan dan urgensi dari pengajuan perubahan batas usia pensiun ASN ini, termasuk potensi dampaknya terhadap struktur birokrasi dan efektivitas pelayanan publik.
Dengan adanya usulan ini, perdebatan mengenai reformasi birokrasi kembali menghangat. Selain meningkatkan usia pensiun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan strategi regenerasi kepemimpinan dan distribusi pegawai secara merata.
Jika disetujui, perubahan usia pensiun ASN ini akan membawa pengaruh besar terhadap perencanaan sumber daya manusia aparatur negara dalam jangka panjang.
Selain itu, regulasi baru juga perlu disiapkan untuk memastikan implementasi kebijakan ini tidak mengganggu dinamika organisasi di lingkungan pemerintahan. (*/stch)
















