BANYUMASEKSPRES.ID, MAKASSAR – Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan memanfaatkan teknologi biometrik wajah.
Sistem tersebut disiapkan untuk membantu memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang sesuai dengan data penerima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan digitalisasi bansos merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan ketepatan penyaluran.
Menurut dia, sistem tersebut diarahkan agar bantuan tidak diterima oleh orang yang tidak sesuai dengan data penerima.
“Langkah strategis sesuai arahan Bapak Presiden, yaitu digitalisasi bansos. Artinya, bantuan tidak akan dikirim kepada keluarga-keluarga yang mungkin tidak sesuai dengan nama dan orangnya,” ujar Saifullah Yusuf di Makassar, Selasa (15/9/2026).
Pemanfaatan biometrik wajah menjadi bagian dari sistem digital yang dikembangkan pemerintah.
Sebelumnya, Kemensos menyebut sistem tersebut dapat digunakan untuk membantu proses validasi penerima berdasarkan data kependudukan.
Pemutakhiran data penerima bansos yang dilakukan dalam dua tahun terakhir menemukan lebih dari empat juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru yang sebelumnya belum menerima bantuan sosial.
Temuan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa proses pembaruan data perlindungan sosial terus dilakukan.
Namun, Kemensos mengakui masih terdapat kemungkinan ketidakakuratan data sehingga masyarakat tetap dilibatkan dalam proses verifikasi dan pembaruan.
Saifullah mengatakan keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk membantu pemerintah mendapatkan data penerima yang lebih akurat.
“Itu artinya bahwa pemutakhiran dan pengelolaan data ini semakin baik, dan tentu masih banyak kekurangannya. Nah, untuk itulah supaya semakin akurat, kita melibatkan masyarakat,” tuturnya.
ANTARA juga melaporkan bahwa Kemensos tengah menyiapkan digitalisasi bansos berbasis biometrik wajah untuk memastikan bantuan diterima penerima yang sesuai dengan data.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah melakukan uji coba digitalisasi bansos di Kabupaten Banyuwangi.
Per September 2026, sistem tersebut disebut telah diterapkan di 42 kabupaten/kota dan pemerintah menargetkan perluasan uji coba ke lebih dari 250 kabupaten/kota sebelum penerapan nasional yang ditargetkan pada 2027.
Digitalisasi bansos juga diikuti dengan pelibatan masyarakat melalui Agen Perlindungan Sosial atau Agen Perlinsos.
Program tersebut ditujukan antara lain untuk membantu warga yang tidak memiliki smartphone atau mengalami keterbatasan dalam menggunakan layanan digital.
Masyarakat yang bersedia dapat membantu warga di lingkungan sekitarnya dalam proses pengusulan maupun pembaruan data penerima bansos.
“Kita mengajak masyarakat-masyarakat yang bersedia menjadi relawan, bersedia menjadi agen Perlindungan Sosial. Siapa pun bisa, para wartawan juga bisa,” kata Saifullah.
Kemensos sebelumnya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan usul dan sanggah terhadap data penerima bansos.
Langkah tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat ikut memberikan koreksi apabila menemukan data yang dinilai tidak sesuai.
Dengan mekanisme tersebut, pembaruan data tidak hanya mengandalkan pendataan pemerintah, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Saifullah juga menjelaskan mengenai warga yang memiliki kondisi ekonomi tertentu tetapi tercatat dalam desil 6 hingga 10.
Ia mencontohkan warga dengan kondisi fisik terbatas yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Menurut Saifullah, penentuan desil tidak hanya berdasarkan kondisi bangunan rumah, tetapi mempertimbangkan pengeluaran dan sejumlah indikator sosial ekonomi lainnya.
Karena itu, masyarakat yang merasa data atau klasifikasi desilnya tidak sesuai masih dapat mengajukan usul maupun sanggah.
“Kalau ada kesalahan desil, kita masih sangat memberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan atau juga mungkin diusulkan kembali untuk mendapatkan bansos. Jadi setiap masukan dari masyarakat langsung kita tindaklanjuti dan kita langsung lakukan pembaruan data,” jelasnya.
Kemensos dan pemerintah daerah bersama BPS juga melakukan verifikasi faktual untuk memperbarui data penerima.
Data yang diperbarui mencakup jutaan KPM di berbagai wilayah Indonesia.
Digitalisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat proses pencocokan antara identitas penerima dan data bantuan.
Pemerintah sebelumnya juga menjelaskan bahwa verifikasi biometrik wajah merupakan bagian dari pengembangan sistem perlindungan sosial digital yang terhubung dengan identitas kependudukan.
Dengan demikian, penggunaan teknologi biometrik bukan hanya diarahkan untuk proses penyaluran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki akurasi data penerima.
Kemensos masih terus memperluas penerapan sistem tersebut. Pemerintah juga mempertahankan mekanisme usul dan sanggah agar masyarakat dapat ikut mengoreksi data yang dinilai belum sesuai. (*/stch/dda)














