Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KPK Tetapkan Gus Alex Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus 1 Triliun

Stafsus Yaqut, Gus Alex Jadi TersangkaStafsus Yaqut, Gus Alex Jadi Tersangka
BERI KETERANGAN: Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyatakan bakal menjalani proses hukum setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex dan merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Ishfah menyampaikan kesiapannya untuk menjalani proses hukum tersebut setelah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (26/1).

Selama kurang lebih tujuh jam pemeriksaan berlangsung, Ishfah menyatakan, “Ya saya akan jalani itu,” saat dimintai konfirmasi mengenai statusnya sebagai tersangka.

Meski demikian, ketika ditanya lebih lanjut tentang materi pemeriksaan, ia memilih untuk tidak memberikan banyak komentar dan menyerahkan hal tersebut kepada penyidik KPK dengan mengatakan, “Ke penyidik saja langsung.”

Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Pada hari yang sama, selain memeriksa Ishfah, KPK juga meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya.

Di antaranya adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur dan seorang staf dari PT Dolarindo Intravalas Primatama yang tidak disebutkan namanya.

Juga hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah Sekretaris Eksekutif DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Muhamad AL Fatih, serta Rizky Fisa Abadi dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan Yaqut dan Ishfah yang hingga kini belum ditahan.

Berdasarkan perhitungan awal dari KPK, kasus korupsi kuota haji ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan ini sendiri, sudah banyak saksi yang dimintai keterangan.

Pada kesempatan sebelumnya, tepatnya Jumat 23 Januari 2026, KPK telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo serta Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin.

Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzaki Kholis juga turut diperiksa.

Tambahan kuota haji yang menjadi subjek kasus ini diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Dari tambahan kuota sebesar 20.000 orang itu semestinya dibagi menjadi 18.400 untuk jemaah haji reguler atau setara dengan 92 persen dan sisanya 1.600 untuk jemaah haji khusus atau setara dengan delapan persen.

Namun kenyataannya pembagian dilakukan secara merata menjadi masing-masing 10.000 untuk kuota reguler dan khusus sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Dalam perjalanan kasus ini tepatnya pada tanggal 11 Agustus 2025 lalu KPK mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu penggeledahan juga dilakukan di beberapa tempat penting termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet Jakarta Timur kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta rumah ASN Kementerian Agama di Depok hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama.

Berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara berhasil disita oleh KPK termasuk dokumen barang bukti elektronik hingga kendaraan roda empat dan properti lainnya.

Kasus korupsi ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik namun juga menodai pelaksanaan ibadah haji yang seharusnya berjalan transparan dan adil bagi semua pihak terkait.

Dengan terus bergulirnya kasus ini harapannya adalah agar keadilan bisa ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah khususnya dalam pengelolaan ibadah haji. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Pesona Alam di Bukit Wisata Pule Payung Yogyakarta

Bukit Wisata Pule Payung, Liburan Kekinian di Jogja dengan Beragam Spot Menarik

Berita Selanjutnya
Purbaya Ubah Skema Pajak Restrukturisasi BUMN

Menkeu Purbaya Ubah Skema Restrukturisasi Pajak BUMN, Pengalihan Aset Bisa Dihitung Nilai Pasar