BANYUMASEKSPRES.ID, Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah sebuah identitas resmi yang harus dimiliki oleh WNI dengan usia minimal 17 tahun. Tetapi, pemerintah saat ini memberikan aturan baru bahwa warga usia 16 tahun telah bisa melalukan perakaman e-KTP dengan syarat tertentu.
Dokumen KTP kini menjadi salah satu hal yang penting dan wajib dimiliki oleh setiap WNI yang telah berumur minimal 17 tahun. KTP sendiri akan diterbitkan langsung oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Kartu tersebut nantinya akan berisikan informasi tentang data diri. Mulai dari foto, tanda tangan, nama lengkap, alamat, NIK (Nomor Induk Kependudukan), hingga data sidik jari yang direkam.
Saat ini, banyak orang yang mulai mempertanyakan tentang data di KTP, salah satunya terkait dengan foto KTP. Masyarakat banyak yang mengeluhkan bahwa foto KTP yang dimiliki sudah mulai rusak atau bahkan terlihat kurang sempurna.
Oleh karena itu, pertanyaan tentang cara ganti foto KTP pun kini mulai banyak dikeluarkan oleh publik. Selain itu, banyak juga yang menginginkan untuk melakukan pergantian seluruh data di KTP lamanya agar bisa mendapat KTP baru.
Sejatinya, cara ganti e-KTP lama ke baru bisa dilakukan dengan cepat dan mudah melalui Dinas Dukcapil. Sebab, Dukcapil merupakan pihak utama yang akan berurusan dengan penerbitan KTP untuk seluruh warga negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), e-KTP hanya bisa dimiliki oleh WNI dengan usia minimal 17 tahun atau 17 tahun ke atas.
Penduduk usia 17 tahun ke atas dinilai telah memenuhi kemampuan hukum sehingga memiliki hak konstitusional, akses ke perbankan, legalitas berkendara, asuransi, dan peluang berkarier.
Dalam proses penerbitan KTP, para WNI nantinya diwajibkan untuk melakukan perekaman data diri ke Dinas Dukcapil. Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru tentang kegiatan perekaman data diri e-KTP.
Kini, warga usia 16 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perekaman data e-KTP. Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, memastikan bahwa perekaman e-KTP bisa dilakukan sebelum WNI berusia 17 tahun, misalnya saja di usia 16 tahun.

Meskipun begitu, e-KTP tetap baru bisa diterbitkan ketika yang bersangkutan telah memasuki usia 17 tahun. Perekaman e-KTP ini bisa dilakukan melalui Dinas Dukcapil area setempat.
“Perekaman dapat dilakukan melalui Dinas Dukcapil kepada penduduk yang berusia sebelum 17 tahun (misalnya umur 16 tahun). Dengan catatan, KTP elektronik tetap diterbitkan dan diberikan saat yang bersangkutan telah berusia 17 tahun,” ujar Teguh Setyabudi.
Selain telah berusia 17 tahun, e-KTP juga wajib dimiliki oleh WNI yang telah menikah atau pernah menikah. Perekaman data e-KTP yang dilakukan lebih cepat ini tentu akan menguntungkan masyarakat.
Begitu menginjak usia 17 tahun, e-KTP miliknya sudah bisa didapatkan langsung tanpa harus melakukan proses perekaman data. Namun, terdapat beberapa syarat perekaman e-KTP untuk WNI usia 16 tahun dari pemerintah.
Berikut rincian syarat perekaman e-KTP WNI 16 tahun yang wajib diketahui dan dipenuhi oleh setiap masyarakat.
- Berusia di bawah 17 tahun (sekurangnya 16 tahun).
- Membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Mengenakan baju berkerah dengan penampilan rapi.
- Melepas kacamata atau lensa kotak saat akan mengambil foto e-KTP.
Jangan lupa untuk menata rambut atau hijab bagi yang mengenakannya. Berikan senyum terbaik saat pengambilan foto KTP agar mendapat hasil yang maksimal.
Bagi perempuan yang ingin menggunakan make up pada saat mengambil foto e-KTP, Dinas Dukcapil tidak memberikan aturan khusus yang wajib ditaati. Hanya saja, Dukcapil menghimbau agar wajah tidak dirias secara berlebihan.
Tujuannya adalah agar perekaman data biometric wajah maupun mata terekam secara akurat dan sesuai dengan standar nasional. (dpp)
















