BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Kabupaten Kebumen mengalami peningkatan kuota jemaah haji yang signifikan, dari sekitar 1.400 orang menjadi 1.700 jemaah untuk musim haji mendatang.
Kenaikan kuota ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengharmonisasikan sistem kuota dan masa tunggu secara nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, masa tunggu haji reguler nasional kini ditetapkan menjadi 26 tahun.
Kebijakan penyamarataan ini berdampak langsung pada daerah-daerah di Indonesia, termasuk Kebumen, yang sebelumnya memiliki masa tunggu lebih panjang.
Koordinator Tenaga Ahli DPR RI, Hendro Tri Subiantoro SE MM, menjelaskan bahwa peningkatan kuota ini adalah keuntungan bagi masyarakat Kebumen.
“Tahun ini Kebumen naik dari sekitar 1.400-an menjadi 1.700 jamaah. Artinya sistem makin membaik dan masyarakat Kebumen diuntungkan,” ungkapnya dalam kegiatan Diseminasi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji tingkat kabupaten/kota di Sop Arie 2 Kebumen.
Selain perubahan kuota, regulasi baru juga membawa pembaharuan pada sistem pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Jika sebelumnya jamaah harus melunasi biaya menjelang keberangkatan, sekarang pembayaran dapat dilakukan secara bertahap setiap tahun.
“Setoran awal tetap, namun jamaah bisa mencicil hingga waktu keberangkatan. Ini kebijakan menteri demi meringankan masyarakat,” tambah Hendro.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah juga menegaskan batas usia minimal untuk pendaftaran haji adalah 12 tahun dan usia keberangkatan minimal 18 tahun.
Ke depannya, syarat kesehatan direncanakan akan diperketat mengikuti kebijakan Arab Saudi yang kemungkinan membatasi usia maksimal jamaah.
Hendro menegaskan bahwa secara hukum penyelenggaraan haji di Indonesia hanya mengenal dua kategori yakni haji reguler dan haji khusus, sementara istilah ‘haji plus’ tidak diakui dalam regulasi.
Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Dr Hj Suwaibatul Aslamiyah menyambut baik kebijakan tersebut dengan penuh antusiasme.
Ia menyebut tambahan kuota sekitar 300 jemaah adalah kabar baik bagi masyarakat.
“Ini kabar gembira. Tambahan kuota sekitar 300-an jamaah menjadi berkah bagi masyarakat Kebumen,” ujarnya dengan penuh semangat.
Ia juga menjelaskan bahwa masa tunggu haji di Kebumen telah mengalami penurunan dari sebelumnya 32 tahun menjadi 29 tahun dan diproyeksikan akan terus menurun hingga mencapai rata-rata nasional dalam beberapa tahun ke depan.
“Setelah saya cek, masa tunggu sudah turun ke 29 tahun. InsyaAllah dalam tiga tahun ke depan akan rata-rata menjadi 26 tahun,” paparnya dengan optimisme.
Perubahan-perubahan ini tentu saja memberikan dampak positif bagi calon jemaah haji di seluruh Indonesia, termasuk di Kebumen.
Dengan adanya penambahan kuota dan perbaikan sistem pembayaran BPIH yang lebih fleksibel, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam merencanakan perjalanan spiritual mereka ke Tanah Suci.
Diseminasi regulasi baru ini dilaksanakan dengan harapan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka terkait ibadah haji serta membantu mereka dalam mengantisipasi perubahan-perubahan yang ada.
Pada acara sosialisasi yang digelar di Sop Arie 2 Kebumen tersebut, berbagai pihak terkait turut hadir untuk memastikan informasi tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat luas agar persiapan menuju ibadah haji bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku.
Meningkatnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji setiap tahunnya membuat pemerintah harus terus berupaya meningkatkan pelayanan dan fasilitas agar proses perjalanan spiritual umat Islam ke Tanah Suci dapat terlaksana dengan lancar dan aman.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi guna memastikan segala aspek teknis dan non-teknis dapat dipersiapkan dengan matang sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan sesuai harapan bersama.(cah/dda)
















