BANYUMASEKSPRES.ID, Kabar mengenai dugaan intimidasi terhadap Nikita Mirzani saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik.
Isu tersebut muncul bersamaan dengan beredarnya kabar bahwa Nikita Mirzani diduga bebas menggunakan telepon genggam selama berada di dalam rutan.
Menanggapi isu yang berkembang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) DKI Jakarta memberikan klarifikasi resmi.
Pihaknya memastikan tidak ada tindakan intimidasi terhadap Nikita Mirzani maupun pelanggaran terkait penggunaan alat komunikasi selama menjalani masa tahanan.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen PAS DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Tidak ada intimidasi kepada yang bersangkutan NM (Nikita Mirzani) yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu,” kata Edi Sigit Budiman.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah muncul pemberitaan di media sosial yang menyebut Nikita Mirzani dapat menggunakan telepon genggam secara bebas selama berada di dalam rutan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Ditjen PAS langsung membentuk tim pemeriksa dan menggelar razia di Rutan Pondok Bambu pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dari laporan itu kami membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan pada tanggal 30 Juli sekitar jam tujuh malam. Kami melakukan razia di Rutan Pondok Bambu, dan dari hasil razia tersebut, kita tidak menemukan hal-hal yang dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama alat komunikasi ilegal,” jelasnya.
Selain melakukan razia, petugas juga memeriksa Nikita Mirzani untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar di media sosial.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas komunikasi yang dilakukan selama menjalani masa tahanan sesuai dengan aturan pemasyarakatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Nikita Mirzani memang masih berkomunikasi dengan admin media sosialnya.
Namun komunikasi tersebut dilakukan melalui fasilitas resmi yang telah disediakan oleh pihak pemasyarakatan, bukan menggunakan telepon genggam pribadi.
Menurut Edi Sigit Budiman, Nikita hanya menyampaikan arahan kepada admin agar mengunggah konten tertentu melalui akun Instagram miliknya.
“Keterangan yang kami peroleh, Nikita Mirzani mengomentari media sosial dari admin medsos yang dimiliki dan disampaikan melalui alat komunikasi yang legal Wartelsuspas (Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan),” ujarnya.
Pihak Kanwil Ditjen PAS juga menegaskan seluruh proses pemeriksaan berlangsung sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Oleh karena itu, tudingan mengenai adanya intimidasi terhadap Nikita Mirzani dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Jadi, tidak mungkin kami mengintimidasi yang bersangkutan terkait penggunaan alat komunikasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edi Sigit mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani justru selama ini dipercaya menjadi salah satu duta layanan Wartelsuspas di Rutan Pondok Bambu.
Layanan tersebut merupakan sarana komunikasi resmi yang disediakan bagi warga binaan agar tetap dapat berhubungan dengan keluarga maupun kerabat tanpa melanggar aturan.
Karena perannya tersebut, wajah Nikita Mirzani bahkan pernah ditampilkan dalam materi publikasi layanan Wartelsuspas yang dipromosikan oleh pihak rutan.
“Dia sendiri duta layanan Wartelsuspas yang merupakan warung telekomunikasi pemasyarakatan. Jadi alat komunikasi yang legal, yang memang resmi digunakan oleh warga binaan untuk melakukan komunikasi kepada keluarga ataupun kerabat daripada warga binaan yang bersangkutan,” jelas Edi Sigit.
Sebelumnya, isu dugaan intimidasi mencuat setelah Nikita Mirzani mengaku mendapat tekanan usai mengkritik dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Saat menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu, Nikita disebut tetap aktif memberikan arahan kepada admin media sosialnya melalui sambungan telepon resmi.
Admin tersebut kemudian mengunggah berbagai konten, termasuk yang berkaitan dengan isu dugaan korupsi tersebut.
Pernyataan Nikita itu kemudian memunculkan berbagai spekulasi di media sosial.
Namun, hasil pemeriksaan internal Kanwil Ditjen PAS DKI Jakarta memastikan tidak ditemukan pelanggaran terkait penggunaan alat komunikasi maupun tindakan intimidasi terhadap Nikita Mirzani.
Dengan klarifikasi tersebut, Ditjen PAS berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Pihaknya menegaskan seluruh warga binaan, termasuk Nikita Mirzani, mendapatkan perlakuan yang sama sesuai ketentuan hukum dan aturan pemasyarakatan yang berlaku. (*/stch/dda)














