Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Jelang HUT RI ke-81, Bakesbangpol Cilacap Bagikan 400 Bendera Merah Putih kepada Warga
Anggaran Pendidikan Harus Fokus untuk Sekolah, Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK soal MBG

Anggaran Pendidikan Harus Fokus untuk Sekolah, Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK soal MBG

Komisi X: Putusan MK Perkuat Prioritas Anggaran PendidikanKomisi X: Putusan MK Perkuat Prioritas Anggaran Pendidikan
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas amanat konstitusi bahwa alokasi anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung.

Putusan tersebut dibacakan Mahkamah Konstitusi dalam sidang pada Kamis, 30 Juli 2026, melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD harus digunakan sesuai tujuan utama sektor pendidikan dan tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan dasar penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan pihaknya menghormati sekaligus menyambut baik putusan tersebut.

Menurutnya, kepastian hukum yang diberikan Mahkamah Konstitusi menjadi pedoman penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal di bidang pendidikan.

“Komisi X DPR RI menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan,” ujar Hetifah.

Ia menjelaskan, sektor pendidikan masih menghadapi banyak tantangan yang membutuhkan dukungan anggaran besar.

Karena itu, alokasi dana pendidikan tidak boleh bergeser dari tujuan utamanya, yakni meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memenuhi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Menurut Hetifah, pemisahan anggaran antara Program Makan Bergizi Gratis dan anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat.

Kedua program tersebut sama-sama memiliki peran strategis bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia, sehingga memerlukan skema pendanaan yang berbeda agar tidak saling mengurangi efektivitas.

Program MBG dinilai penting untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi muda.

Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh mengurangi anggaran yang seharusnya dialokasikan bagi peningkatan kualitas pendidikan.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan,” katanya.

Komisi X DPR RI juga mengingatkan bahwa kebutuhan sektor pendidikan saat ini masih sangat besar.

Dana pendidikan dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi guru, memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik, memperkuat sistem pembelajaran, hingga memperluas akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Selain itu, anggaran pendidikan juga diperlukan untuk revitalisasi sarana dan prasarana sekolah, pengembangan pendidikan vokasi, peningkatan kualitas riset dan inovasi, serta penguatan layanan pendidikan di berbagai daerah.

Hetifah menilai seluruh kebutuhan tersebut harus tetap menjadi prioritas pemerintah dalam menyusun kebijakan anggaran.

Dengan demikian, kualitas pendidikan nasional dapat terus meningkat tanpa terganggu oleh kebutuhan pembiayaan program lain.

Ia berharap pemerintah segera menyesuaikan pengelolaan APBN dan APBD setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Penyesuaian itu dinilai penting agar seluruh program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis, tetap dapat berjalan tanpa mengurangi alokasi anggaran pendidikan.

Menurutnya, pemerintah memiliki ruang untuk menyusun skema pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga setiap program tetap memperoleh dukungan anggaran yang memadai.

Hetifah juga menegaskan bahwa setiap rupiah dana pendidikan harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Anggaran tersebut harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperbaiki fasilitas belajar, serta memperkuat kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

“Setiap rupiah anggaran pendidikan harus memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional serta pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,” tegasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diperkirakan menjadi acuan penting dalam penyusunan kebijakan anggaran pemerintah pada tahun-tahun mendatang.

Selain memberikan kepastian hukum mengenai penggunaan anggaran pendidikan, putusan tersebut juga memperjelas batas pemanfaatan dana pendidikan agar tetap sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas pendidikan dan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis.

Kedua sektor tersebut dinilai sama-sama penting dalam membangun generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan memiliki daya saing tinggi di masa depan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Masyarakat diminta kibarkan bendera merah putih

Jelang HUT RI ke-81, Bakesbangpol Cilacap Bagikan 400 Bendera Merah Putih kepada Warga