Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Panduan Lengkap Daftar PKH Online 2025, Berikut Syarat Resminya

Bansos PKHBansos PKH
Panduan lengkap cara daftar PKH 2025 secara online lewat layanan Cek Bansos Kemensos.

BANYUMASEKSPRES.ID, Program Keluarga Harapan atau PKH terus menjadi salah satu bansos reguler yang paling penting bagi keluarga kurang mampu.

Bantuan ini diberikan oleh Kemensos kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki balita, ibu hamil, anak sekolah, disabilitas berat, atau lanjut usia.

Mulai 2025, proses pendaftaran PKH semakin mudah karena sudah bisa dilakukan secara online melalui fitur Usul–Sanggah di layanan Cek Bansos Kemensos.

Cara ini membuat masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor desa hanya untuk mengajukan permohonan.

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat, sehingga setiap keluarga penerima manfaat wajib memenuhi komponen yang sudah ditentukan pemerintah.

Proses pengajuan yang kini dilakukan secara online membantu masyarakat mempercepat verifikasi awal sebelum data diteruskan ke operator desa, Dinas Sosial, hingga Kemensos.

Pendaftaran dimulai dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos di ponsel Android. Sebelum mengajukan bansos, pengguna baru harus membuat akun terlebih dahulu.

Proses pendaftaran akun biasanya meminta data KTP, KK, nomor handphone, serta foto selfie yang memegang KTP.

Cek Bansos PKH
Pendaftaran PKH 2025 kini lebih mudah lewat fitur Usul–Sanggah di aplikasi Cek Bansos.

Setelah data dikirim, pengguna perlu menunggu verifikasi akun dari Kemensos sebelum dapat login menggunakan NIK, password, serta kode OTP jika diminta.

Saat akun sudah aktif, langkah berikutnya adalah membuka menu Usul–Sanggah. Fitur ini digunakan masyarakat yang merasa sudah memenuhi syarat sebagai calon KPM PKH namun belum masuk dalam data penerima.

Selain untuk mengusulkan diri sendiri, menu ini juga memungkinkan pengguna mengajukan anggota keluarga lain yang berhak menerima bantuan namun belum tercatat di sistem.

Pada tahap pengisian formulir, pemohon akan diminta menyampaikan informasi lengkap terkait kondisi ekonomi keluarga.

Data lain seperti jumlah anggota keluarga, komponen PKH yang ada dalam rumah tangga—mulai dari balita, anak sekolah, ibu hamil, lansia, hingga disabilitas berat—juga perlu diinput secara akurat.

Pencantuman alamat lengkap menjadi bagian penting agar proses verifikasi dapat dilakukan oleh aparat wilayah.

Beberapa dokumen juga wajib diunggah, seperti foto KTP, foto KK, dan foto rumah bagian luar jika wilayah tertentu mewajibkannya. Setelah formulir diisi dan dokumen diunggah, barulah pengajuan bisa dikirim.

Seluruh data ini nantinya akan diproses dan dicek oleh operator desa atau kelurahan, kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum akhirnya diteruskan ke Kemensos.

Proses verifikasi bisa memakan waktu satu sampai tiga bulan tergantung kesiapan data wilayah. Jika masyarakat tidak bisa mendaftar secara online, pemerintah juga menyediakan jalur offline.

Cara ini dilakukan melalui RT atau RW, kantor desa atau kelurahan, pendamping PKH, atau langsung ke Dinas Sosial kabupaten maupun kota setempat.

Syarat yang perlu dibawa biasanya cukup KTP dan KK, kemudian petugas akan membantu mencatat data untuk diajukan ke DTKS. Untuk dapat diterima sebagai KPM PKH pada 2025, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi.

Keluarga harus masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta terdaftar atau bersedia didaftarkan terlebih dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Selain itu, keluarga harus memiliki salah satu komponen PKH seperti ibu hamil, anak usia 0–6 tahun, anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA, lansia 60 tahun ke atas, atau penyandang disabilitas berat.

Dokumen wajib seperti KTP, KK, dan alamat yang valid juga menjadi syarat mutlak dalam proses pengajuan.

Setelah mengajukan, masyarakat dapat mengecek status penerimaan melalui situs resmi Kemensos. Pengecekan dilakukan dengan memilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa, lalu memasukkan nama sesuai KTP.

Jika sistem menampilkan keterangan bahwa nama Anda terdaftar, artinya pengajuan telah diterima sebagai penerima PKH.

Agar peluang diterima lebih besar, pastikan data yang dimasukkan sama persis dengan data yang tercatat di Dukcapil.

Komponen PKH juga harus valid, seperti memastikan anak sekolah benar-benar terdaftar di institusi pendidikan. Unggah dokumen dengan foto yang jelas dan data yang akurat sehingga mempermudah verifikasi.

Jika data belum muncul setelah beberapa waktu, masyarakat dapat menghubungi pendamping PKH setempat untuk memastikan proses usulan berjalan sesuai alur.

Dengan hadirnya sistem pendaftaran online melalui situs dan aplikasi Cek Bansos, proses cara daftar PKH 2025 menjadi lebih mudah, cepat, dan dapat diakses dari mana saja.

Masyarakat cukup melengkapi data dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar dan peluang disetujui semakin besar. (vip)

Berita Sebelumnya
Makhachev Bikin Jack Della Tak Berdaya

Islam Makhachev Kalahkan Jack Della di UFC 322, Resmi Jadi Raja Baru Kelas Welter

Berita Selanjutnya
Tangisan Adik Pecah di Lokasi Longsor

Tragedi Longsor Majenang: Tangisan Adik Pecah Usai Jenazah Ibu dan Kakaknya Berhasil Ditemukan