Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

1.600 Penginapan Tanpa Izin Terancam Dihapus dari Platform OTA Mulai Agustus 2026

1.600 Akomodasi Tak Berizin Teridentifikasi1.600 Akomodasi Tak Berizin Teridentifikasi
LENGANG: Resepsionis hotel siap menyapa tamu

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, baru-baru ini mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sebanyak 1.600 akomodasi yang beroperasi tanpa izin dan dipasarkan melalui platform Online Travel Agent (OTA).

Data ini sudah diverifikasi dan akan menjadi dasar untuk penertiban yang dijadwalkan akan dilakukan tidak lama lagi.

Dalam upaya menjaga integritas industri pariwisata nasional, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk melengkapi legalitas usaha mereka sebelum batas waktu penertiban yang ditetapkan pada Agustus 2026.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah ini.

Organisasi tersebut menganggap penting kebijakan yang bertujuan untuk menertibkan platform OTA asing serta mencegah akomodasi ilegal beroperasi di Indonesia.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta persaingan usaha yang lebih adil, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, serta melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menyatakan bahwa banyak pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh perizinan merasa telah lama menunggu penegakan aturan yang lebih ketat.

Menurutnya, keberadaan akomodasi ilegal yang tidak memiliki izin usaha atau klasifikasi usaha sesuai dengan ketentuan telah menyebabkan ketidakadilan dalam industri pariwisata.

“Yang dimaksud ilegal di sini tentu adalah mereka yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha yang sesuai untuk sektor akomodasi karena ada KBLI khususnya,” tegas Maulana dalam keterangannya pada Senin (8/6/2026).

Pemerintah pun berencana untuk memperketat pengawasan terhadap sejumlah OTA asing seperti Airbnb, Agoda, dan Booking.com.

Seluruh akomodasi yang ingin dipasarkan melalui platform tersebut diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) paling lambat pada tanggal 31 Juli 2026.

Akomodasi yang gagal memenuhi syarat ini berpotensi untuk dihapus dari platform mulai tanggal 1 Agustus 2026.

Maulana juga menekankan bahwa PHRI telah menyuarakan masalah akomodasi ilegal sejak tahun 2019.

Dia menjelaskan bahwa banyak usaha yang operasionalnya tidak sesuai dengan peraturan namun tetap dapat dipasarkan secara luas melalui platform digital.

Hal ini jelas merugikan pelaku usaha lain yang telah mematuhi regulasi dan menjalankan bisnis mereka dengan cara yang legal dan bertanggung jawab.

Selain itu, Maulana mendukung inisiatif pemerintah untuk mendorong agar OTA asing memiliki kantor atau badan usaha resmi di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan entitas hukum di dalam negeri akan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi termasuk kewajiban perpajakan.

Ini akan menciptakan persaingan yang lebih sehat di antara pelaku usaha.

Dari sudut pandang ekonomi, keberadaan OTA asing tanpa kantor resmi juga berpengaruh pada penerimaan pajak negara.

Tanpa kehadiran badan hukum lokal, otoritas sulit untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas bisnis tersebut.

Selain itu, hal ini juga menyulitkan konsumen ketika terjadi masalah dalam transaksi.

Menurut Maulana, akses pengaduan dan layanan pelanggan sering kali menjadi kendala karena kurangnya perwakilan resmi yang mudah dijangkau oleh konsumen.

Dalam konteks ini, penting bagi semua pemangku kepentingan dalam industri pariwisata untuk menyadari betapa pentingnya melaksanakan bisnis dengan cara yang sesuai dengan regulasi dan hukum negara.

Penertiban ini bukan hanya sekadar upaya untuk menegakkan hukum tetapi juga langkah strategis dalam membangun citra pariwisata Indonesia sebagai destinasi yang aman dan terpercaya bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Kebijakan penertiban ini juga berkaitan erat dengan perkembangan pariwisata nasional pasca-pandemi Covid-19.

Di tengah upaya pemulihan sektor pariwisata, kehadiran akomodasi ilegal jelas menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Portugal Uji Kekuatan Terakhir

Jadwal Portugal vs Nigeria 11 Juni 2026, Kick-off Pukul 02.45 WIB

Berita Selanjutnya
Pasar Sumpiuh Bersiap Digitalisasi

Pasar Sumpiuh Banyumas Bersiap Terapkan E-Retribusi untuk Pedagang