BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Dalam upaya melindungi satwa liar, Tim Resor Konservasi Sumber Daya Alam (RKSDA) Wilayah Cilacap telah berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kepemilikan ilegal satwa liar yang dilindungi.
Kasus ini melibatkan seekor elang brontok, atau dalam bahasa ilmiahnya dikenal sebagai Nisaetus cirrhatus, yang ditemukan di Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu.
Memanfaatkan jaringan pelaporan masyarakat, laporan tersebut diterima melalui call center Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah pada 27 Januari 2026.
Menanggapi laporan ini, petugas RKSDA Cilacap segera bergerak cepat dengan berkoordinasi langsung dengan pelapor untuk melakukan survei ke lokasi.
Kepala Resor KSDA Wilayah Cilacap BKSDA Jawa Tengah, Wahyono Restanto, menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi pemilik satwa untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait aturan perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang telah dilindungi oleh undang-undang.
Sosialisasi ini juga mencakup mengenai sanksi pidana bagi individu yang memelihara satwa tanpa dokumen resmi.
“Setelah diberikan pemahaman, pihak yang bersangkutan bersedia menyerahkan satwa jenis elang brontok tersebut. Proses penyerahan ini dituangkan secara resmi dalam berita acara serah terima satwa dilindungi,” ungkap Wahyono kepada Banyumas Ekspres.
Setelah penyerahan dilakukan, elang brontok tersebut dievakuasi ke Kantor RKSDA Wilayah Cilacap untuk diamankan sementara waktu.
Petugas saat ini terus memantau kondisi kesehatan burung pemangsa itu sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan terkait langkah-langkah penanganan berikutnya.
“Kondisi kesehatannya masih kami pantau secara intensif mengingat elang tersebut masih bersifat liar. Kami menunggu arahan dari pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Wahyono.
Melalui kasus ini, Wahyono mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin dan dokumen legal.
Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian fauna yang terancam punah dengan tidak terlibat dalam aktivitas peliharaan ilegal.
“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak memelihara hewan liar yang masuk kategori dilindungi. Jika mengetahui adanya kepemilikan satwa dilindungi di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya pula.
Langkah-langkah tegas seperti ini sangat diperlukan untuk memastikan kelestarian spesies seperti elang brontok yang kian terancam akibat aktivitas manusia.
Elang brontok sendiri merupakan salah satu jenis burung pemangsa yang memiliki peran penting dalam ekosistem dengan menjaga populasi mangsa tetap seimbang.
Kesadaran masyarakat serta sinergi antara pemerintah dan komunitas lokal menjadi kunci keberhasilan konservasi fauna langka dan endemik seperti elang brontok. (jul/dda)
















