Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pembakar Mobil Istri Kades Hoho Alkaf Ditangkap Setelah Buron Tiga Minggu

Pembakar Mobil Istri Kades Hoho DitangkapPembakar Mobil Istri Kades Hoho Ditangkap

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Penyidik dari Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil yang melibatkan istri Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Welas Yuni Nugroho, yang lebih dikenal dengan nama Hoho Alkaf.

Pelaku yang bernama RP (43), seorang warga Kecamatan Mandiraja, berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan selama hampir tiga pekan.

Kasus pembakaran mobil ini terjadi pada Kamis dini hari, 23 April 2026, saat mobil Honda Civic Turbo milik korban terparkir di halaman rumahnya di Desa Purwasaba.

Menurut keterangan Kapolres Banjarnegara, AKBP Marsika Fendi Susanto, melalui Kasatreskrim Polres Banjarnegara, AKP Ori Friliansa Utama, pengungkapan kasus dilakukan melalui berbagai langkah investigasi yang mencakup pemeriksaan saksi-saksi dan analisis barang bukti.

“Hasil penyelidikan mengerucut kepada tersangka RP. Kemudian pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan tersangka di wilayah Mandiraja,” ungkap Ori dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (20/5/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka RP mengakui bahwa ia melakukan aksi pembakaran tersebut seorang diri.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang dapat menguatkan keterlibatan pelaku dalam tindakan kriminal ini.

Di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan kain yang serupa dengan sisa kain yang ditemukan di lokasi kejadian serta selang yang digunakan untuk memindahkan bensin dari tangki sepeda motor ke dalam jeriken.

“Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan RP sebagai tersangka melalui gelar perkara,” tambah Ori.

Penegak hukum memastikan bahwa kebakaran mobil ini murni akibat pembakaran menggunakan bensin dan bukan karena bom molotov seperti isu yang sempat beredar di masyarakat.

Hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah menunjukkan bahwa bahan bakar yang digunakan adalah bensin jenis pertalite.

Motif di balik aksi pembakaran ini diduga kuat berkaitan dengan dendam pribadi pelaku terhadap korban.

RP diketahui pernah bekerja sebagai sopir dump truk dan merasakan kekecewaan karena pembayaran upah kerjanya sering terlambat.

Selain itu, ia juga mengungkapkan ketidaksukaannya terhadap gaya hidup korban yang kerap dipamerkan di media sosial.

“Tersangka merasa kesal karena harus sering menagih upah kerja. Ia juga tidak suka dengan konten media sosial korban yang dianggapnya menampilkan kemewahan secara berlebihan,” jelas Ori.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa dua hari sebelum kejadian, tersangka membeli bensin di SPBU Kaliwinasuh dan memindahkannya ke dalam jeriken menggunakan selang.

Pada malam kejadian tersebut, tersangka berjalan kaki sejauh dua kilometer menuju rumah korban sambil membawa bensin dan kayu yang telah dililit kain untuk dijadikan obor.

“Tersangka menyiramkan bensin ke mobil lalu menyalakan api dari kayu yang sudah dililit kain dan melemparkannya ke arah kendaraan,” terang Ori.

Setelah api mulai membesar dan membakar mobil Honda Civic Turbo milik korban, pelaku melarikan diri melalui jalan-jalan sempit di sekitar permukiman warga untuk menghindari penangkapan.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Honda Civic yang terbakar, kayu berbalut kain sebagai obor, selang pemindah bensin, serta rekaman CCTV dari SPBU saat tersangka membeli bahan bakar.

Atas perbuatannya ini, pelaku RP dijerat dengan Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik dan memperlihatkan ketegasan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal seperti ini.

Ketegangan antara pelaku dan korban bukanlah hal baru dalam konteks hubungan sosial di masyarakat kecil seperti Desa Purwasaba.

Dimana interaksi sehari-hari sering kali melibatkan banyak aspek emosional dan personal.

Ketidakpuasan individu terhadap satu sama lain kadang bisa berkembang menjadi tindakan ekstrem seperti ini.

Polisi juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak terjebak dalam konflik pribadi hingga berujung pada tindakan kriminalitas.

Masyarakat diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan secara baik-baik tanpa harus menggunakan kekerasan atau tindakan berbahaya lainnya. (jud/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Syok Dikabarkan Meninggal

Bunda Corla Ngamuk dan Syok Usai Dikabarkan Meninggal Dunia

Berita Selanjutnya
Potongan Aplikator hingga Tarif Minim

Driver Ojol Banyumas dan Cilacap Protes Potongan Aplikasi yang Dinilai Mencekik