BANYUMASEKSPRES.ID, JATENG – Rencana pembentukan Kabupaten Brebes Selatan sebagai daerah otonom baru semakin menunjukkan perkembangan positif.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara resmi mengusulkan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan setelah hasil kajian menyatakan seluruh persyaratan awal telah terpenuhi.
Saat ini, usulan pemekaran tersebut telah memasuki tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.
Apabila memperoleh persetujuan DPRD dan gubernur, usulan akan diteruskan kepada pemerintah pusat untuk menjalani proses verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu.
Menurutnya, proses di tingkat Kabupaten Brebes juga telah dilalui, termasuk memperoleh persetujuan dari DPRD Kabupaten Brebes.
“Persyaratan awal sudah terpenuhi sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas. Selanjutnya akan ada persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur sebelum disampaikan kepada pemerintah pusat,” ujar Sumarno.
Ia menjelaskan, persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu syarat penting sebelum usulan pembentukan daerah otonom baru dikirimkan ke pemerintah pusat.
Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi dan verifikasi melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melibatkan tim independen untuk menilai kelayakan pembentukan kabupaten baru.
Pemprov Jawa Tengah juga menyatakan akan terus mengawal seluruh proses administrasi dan pemenuhan persyaratan agar usulan CDOB Brebes Selatan dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Sumarno, tujuan utama pemekaran wilayah bukan hanya membentuk pemerintahan baru, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan wilayah administrasi yang lebih dekat, pelayanan pemerintahan diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, dan mudah dijangkau oleh warga.
Ia menilai kondisi geografis menjadi salah satu alasan kuat diajukannya pembentukan Kabupaten Brebes Selatan.
Wilayah Brebes bagian selatan memiliki jarak yang cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Brebes sehingga masyarakat memerlukan waktu lebih lama untuk mengakses berbagai layanan pemerintahan.
“Dengan wilayah pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih baik, lebih cepat, dan lebih akseleratif,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas usulan pembentukan CDOB Brebes Selatan.
Pansus tersebut akan memastikan seluruh persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dipenuhi sebelum DPRD memberikan persetujuan.
Menurut Sumanto, perjuangan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan bukanlah proses yang singkat.
Usulan tersebut telah bergulir sejak tahun 2018 dan kini memasuki tahapan yang lebih maju setelah diajukan secara resmi oleh gubernur kepada DPRD Jawa Tengah.
“Prosesnya sudah cukup lama. Karena sekarang sudah diajukan gubernur kepada DPRD, maka kami membentuk panitia khusus untuk melakukan pembahasan,” jelasnya.
Panitia Khusus akan bekerja sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan kajian administrasi dan kemungkinan melakukan kunjungan lapangan apabila diperlukan.
Seluruh hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD Jawa Tengah dalam memberikan keputusan terhadap usulan pembentukan daerah otonom baru tersebut.
Dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, Asrar ditetapkan sebagai Ketua Panitia Khusus Pembahasan Calon Daerah Otonom Baru Brebes Selatan, didampingi Muhammad Naryoko sebagai wakil ketua.
Apabila seluruh tahapan di tingkat provinsi berhasil diselesaikan, usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan akan diteruskan kepada pemerintah pusat untuk menjalani proses evaluasi akhir.
Pemerintah pusat nantinya akan menentukan apakah CDOB Brebes Selatan memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sehingga dapat ditetapkan sebagai kabupaten baru di Provinsi Jawa Tengah.
Keberhasilan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Brebes bagian selatan. (*/stch/dda)
















