Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

1,2 Juta NIK Penerima Bansos Jawa Tengah Diduga Dicuri, Dipakai untuk Aktivasi Kartu SIM

1,2 Juta NIK Warga Jateng Dicuri1,2 Juta NIK Warga Jateng Dicuri
WASPADA : Sebanyak 1.239.573 NIK warga Jawa Tengah penerima manfaat bantuan sosial (bansos) diduga dicuri

BANYUMASEKSPRES.ID, SEMARANG – Dugaan kebocoran data pribadi kembali menjadi perhatian publik setelah sebanyak 1.239.573 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga Jawa Tengah yang terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) diduga dicuri dari sistem milik Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Tengah.

Data tersebut diduga dimanfaatkan secara ilegal untuk registrasi kartu SIM telepon seluler, bukan untuk pinjaman online (pinjol) maupun aksi penipuan seperti yang sempat dikhawatirkan masyarakat.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Jawa Tengah, Elliya Ch, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari aparat penegak hukum, jutaan data NIK tersebut diperjualbelikan untuk mengaktifkan kartu perdana sehingga pembeli tidak perlu lagi menggunakan identitas pribadi saat melakukan registrasi.

“Dari informasi yang kami terima, data itu digunakan untuk mengaktifkan nomor HP. Jadi yang membeli kartu tidak perlu lagi mendaftarkan NIK sendiri karena sudah menggunakan NIK orang lain,” ujar Elliya, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa data tersebut digunakan untuk mengajukan pinjaman online ataupun melakukan penipuan digital.

Namun demikian, penggunaan identitas orang lain tanpa izin tetap merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan pemilik data.

Kasus dugaan pencurian data tersebut saat ini ditangani oleh Polda Banten.

Dinsos Jawa Tengah mengaku pertama kali memperoleh informasi mengenai dugaan kebocoran data pada 12 Februari 2026, setelah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik.

Elliya menegaskan bahwa Dinsos Jawa Tengah selama ini telah menerapkan prosedur pengelolaan keamanan data sesuai standar operasional yang berlaku.

Bahkan, pengamanan sistem juga dilakukan bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital (Komdigi).

“Kami sudah menerapkan SOP pengelolaan data. Bahkan pengelolaan keamanan data juga bekerja sama dengan Komdigi. Jadi bukan berarti tidak ada sistem pengamanan seperti yang beredar,” katanya.

Setelah menerima laporan dari kepolisian, Dinsos bersama Komdigi langsung melakukan pemeriksaan terhadap sistem keamanan untuk mengidentifikasi potensi celah yang dimanfaatkan pelaku.

Selain melakukan evaluasi teknis, pengawasan terhadap sistem keamanan informasi juga diperketat agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

“Sekarang pengawasan terhadap sistem juga kami lakukan lebih intensif agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Elliya.

Hingga kini, identitas para pemilik data yang terdampak belum dapat dipastikan satu per satu.

Karena itu, pemerintah terus melakukan langkah mitigasi sekaligus memperkuat perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.

Menurut Elliya, berbagai upaya preventif juga tengah disiapkan untuk meningkatkan keamanan seluruh basis data penerima bantuan sosial di Jawa Tengah.

“(Termasuk) melakukan langkah-langkah preventif supaya kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah terungkap aksi Rahmat Nugroho, seorang teknisi ponsel asal Bekasi, Jawa Barat, yang diketahui meretas laman resmi Dinas Sosial Jawa Tengah.

Dalam aksinya, pelaku berhasil memperoleh 1.239.573 data NIK beserta nomor Kartu Keluarga (KK) milik warga Jawa Tengah.

Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan registrasi kartu perdana secara ilegal dan menghasilkan keuntungan pribadi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp180 juta dari aktivitas tersebut.

Perkara ini telah diproses di pengadilan, dan Rahmat Nugroho dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara atas tindak pidana yang dilakukannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai perlunya penguatan sistem keamanan siber, khususnya pada instansi pemerintah yang mengelola data pribadi masyarakat dalam jumlah besar.

Selain meningkatkan keamanan sistem, masyarakat juga diimbau untuk rutin memantau penggunaan identitas pribadinya serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan data.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dinsos dan Komdigi menyatakan akan terus memperkuat sistem perlindungan data guna mencegah terulangnya kebocoran data pribadi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital pemerintah. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Komdigi Pastikan Layanan Publik Ramah Disabilitas

Komdigi Tegaskan Layanan Digital Pemerintah Harus Ramah Penyandang Disabilitas

Berita Selanjutnya
Jalani Adegan Intim di Serial Terbaru

Cinta Laura Akui Adegan Intim Jadi Tantangan Terbesar di Series Sleeping With The Enemy