Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemerintah Hapus Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen untuk CV dan PT, Ini Aturan Terbarunya

Pemerintah Cabut PPh Final 0,5 PersenPemerintah Cabut PPh Final 0,5 Persen
LAPORAN: Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Di Jakarta, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan perubahan signifikan terkait fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memutuskan bahwa sejumlah badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, serta perseroan terbatas (PT) umum tidak lagi berhak untuk memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah yakni sebesar 0,5 persen dari omzet.

Kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi praktik manipulatif yang kerap dilakukan oleh pengusaha berskala besar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perubahan ini didasari oleh pengamatan terhadap semakin maraknya praktik manipulasi oleh pelaku usaha besar.

“Tapi kan akalnya begini, yang kecil-kecilnya begitu besar dibagi-bagi perusahaannya. Ya, itu kan ketahuan juga pakai sistem pajak (Coretax) sekarang kan ketahuan siapa. Bagaimana beneficial-nya. Jadi tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga,” ujarnya dalam sebuah wawancara pada Minggu (31/5/2026).

Dengan diberlakukannya PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menetapkan fokus baru dalam pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.

Kini insentif pajak tersebut hanya akan diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), PT perorangan, dan koperasi.

Kebijakan ini diambil untuk kembali pada tujuan awal pemberian insentif pajak tersebut, yaitu untuk memberikan dukungan bagi pelaku UMKM agar mereka dapat tumbuh dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Purbaya menegaskan bahwa badan usaha yang telah berkembang dan memiliki skala lebih besar tidak lagi menjadi prioritas dalam penerimaan fasilitas pajak ini.

Menurutnya, ketika sebuah usaha semakin besar, kontribusi pajak yang lebih tinggi justru akan memberikan dukungan bagi perkembangan UMKM lainnya.

“Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat. Malah bersyukur harusnya. Uangnya (pajaknya) nanti dipakai buat membangun UMKM yang lain juga,” tambah Purbaya.

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha seperti CV, firma, dan PT umum yang masih memiliki sisa masa berlaku fasilitas PPh Final 0,5 persen berdasarkan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022.

Mereka masih dapat memanfaatkan tarif tersebut hingga jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memahami pentingnya proses adaptasi bagi para pelaku usaha dalam menghadapi perubahan kebijakan perpajakan.

Perubahan kebijakan ini tentunya memiliki dampak langsung terhadap dunia usaha di Indonesia khususnya bagi CV dan PT umum yang selama ini bergantung pada tarif pajak yang lebih rendah tersebut.

Banyak pelaku bisnis mengungkapkan kekhawatiran akan dampak dari kebijakan baru ini terhadap keberlangsungan usaha mereka.

Dengan dibatasinya akses terhadap fasilitas PPh Final bagi badan usaha tertentu, pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian strategi bisnis mereka agar tetap mampu bersaing. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Insentif Guru Ngaji dan Marbot Cair

Kemenag Banyumas Salurkan Insentif Gelombang Kedua untuk 1.900 Guru Ngaji dan Marbot Masjid

Berita Selanjutnya
Comeback dan Menang di Babak Pertama

Adnan/Indah Berhasil Comeback Dramatis dan Lolos ke Babak Kedua Indonesia Open 2026