BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh PPPK tetap mendapatkan haknya dan tidak ada pegawai yang dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, persoalan kemampuan fiskal daerah menjadi perhatian pemerintah, terutama untuk memenuhi belanja pegawai yang bersifat wajib.
Menurut Tito, pemerintah pusat bersama kementerian terkait telah membahas kondisi sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran untuk membayar gaji PPPK.
Pemerintah memastikan keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk merumahkan PPPK.
“Kita sudah exercise beberapa daerah. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” ujar Tito, Selasa (11/8/2026).
Pemerintah menyiapkan tiga langkah untuk membantu Pemda memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Skema pertama adalah meminta Pemda melakukan efisiensi terhadap anggaran yang tersedia.
Efisiensi dapat dilakukan dengan mengurangi berbagai belanja yang tidak terlalu mendesak.
Beberapa di antaranya perjalanan dinas, rapat yang dinilai tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.
Anggaran hasil efisiensi tersebut kemudian dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
Skema kedua diterapkan apabila suatu daerah masih memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat.
Dana tersebut nantinya dapat disalurkan kepada daerah untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Dengan begitu, Pemda memiliki tambahan ruang fiskal untuk membayar gaji PPPK.
Sementara itu, apabila setelah efisiensi dan pemanfaatan DBH masih terdapat kekurangan anggaran, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Tito menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi fiskal daerah.
“Ini saya kira kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” katanya.
Dukungan pemerintah pusat kepada daerah untuk membantu kebutuhan anggaran tersebut mencapai Rp18,9 triliun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Anggaran tersebut terdiri atas sekitar Rp10 triliun untuk pembayaran DBH dan lebih dari Rp8 triliun dalam bentuk tambahan DAU.
Tambahan dana tersebut diharapkan dapat membantu Pemda menyelesaikan persoalan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK maupun PPPK paruh waktu.
“Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” terang Tito.
Kebijakan tersebut menjadi penting karena pembayaran gaji pegawai merupakan salah satu kebutuhan wajib dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah pusat ingin memastikan keterbatasan fiskal tidak berdampak pada hak pegawai.
Pemerintah menegaskan tidak ingin ada PPPK yang dirumahkan maupun kehilangan pekerjaan hanya karena Pemda mengalami keterbatasan anggaran.
Tito mengatakan, pemerintah telah melakukan pembahasan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Keuangan untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut.
Pemetaan juga dilakukan terhadap sejumlah daerah untuk mengetahui kondisi fiskal dan kebutuhan belanja pegawai masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya masalah pembayaran gaji PPPK di daerah.
Pemda juga diminta melakukan pengelolaan anggaran secara lebih efisien agar belanja pegawai tetap dapat dipenuhi.
Selain skema pendanaan, pemerintah juga tengah mengkaji kebijakan khusus untuk tenaga guru.
Salah satu opsi yang dibahas adalah pengalihan status guru menjadi ASN pemerintah pusat.
Jika kebijakan tersebut diterapkan, guru dapat ditempatkan di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Langkah tersebut dinilai memiliki dua tujuan sekaligus, yakni membantu pemerataan guru dan mengurangi beban belanja pegawai Pemda.
Kebutuhan tenaga guru di setiap daerah memang tidak selalu sama. Ada daerah yang memiliki jumlah guru cukup, sementara wilayah lainnya masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Dengan pengaturan dari pemerintah pusat, distribusi guru diharapkan dapat menjadi lebih merata sesuai kebutuhan daerah.
Selain membantu pemerataan tenaga pendidik, pengalihan status tersebut juga berpotensi mengurangi tekanan terhadap anggaran belanja pegawai di tingkat daerah.
Melalui tiga skema yang disiapkan, pemerintah berupaya memastikan pembayaran gaji PPPK tetap berjalan meskipun ruang fiskal sejumlah daerah terbatas.
Pemda terlebih dahulu diminta melakukan efisiensi anggaran. Jika masih terdapat kekurangan, pemanfaatan DBH yang belum dibayarkan dapat menjadi alternatif.
Apabila kebutuhan belum terpenuhi, pemerintah pusat akan memberikan tambahan DAU.
Dukungan senilai Rp18,9 triliun diharapkan dapat membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus menjaga agar PPPK tidak dirumahkan.
Pemerintah juga masih mengkaji kebijakan pengalihan status guru menjadi ASN pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya memperbaiki pemerataan tenaga pendidik dan mengurangi tekanan fiskal daerah.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK menjadi prioritas yang harus tetap dipenuhi oleh pemerintah daerah. (*/stch/dda)














