Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemprov DKI Mulai Pendataan KJMU 2026 Tahap 1, Ini Cara dan Ketentuannya

KJMUKJMU
Pemprov DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2026 mulai 9 hingga 27 Maret 2026.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendataan program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap 1 Tahun 2026.

Program ini menjadi salah satu dukungan penting bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Informasi mengenai pembukaan pendataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki, pada Senin (9/3/2026).

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa proses pendataan KJMU 2026 tahap pertama berlangsung mulai 9 Maret hingga 27 Maret 2026.

Pendataan kali ini diperuntukkan bagi penerima KJMU lanjutan yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.

“Pendataan KJMU Tahap 1 Tahun 2026 telah dibuka,” demikian tertulis di akun Instagram tersebut.

Program KJMU sendiri merupakan bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk membantu mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi di perguruan tinggi.

Melalui program ini, mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Pendataan KJMU
Pendataan ini ditujukan bagi penerima lanjutan untuk memastikan bantuan pendidikan tetap diterima oleh mahasiswa yang masih memenuhi syarat.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan bahwa proses pendataan ini dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan tersebut benar-benar diterima oleh mahasiswa yang masih aktif dan memenuhi seluruh ketentuan sebagai penerima KJMU.

Pendataan ini juga menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi agar bantuan sosial pendidikan yang disalurkan tetap tepat sasaran.

Dalam proses pendataan tersebut, penerima diwajibkan mengunggah berbagai berkas administrasi yang menjadi syarat kelanjutan bantuan.

Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui laman resmi KJMU yang dikelola oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

Proses pengunggahan berkas dilakukan secara daring melalui laman resmi di p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Melalui sistem ini, seluruh data penerima akan diperiksa kembali untuk memastikan bahwa mahasiswa yang tercatat masih memenuhi kriteria penerima bantuan.

Bagi peserta yang membutuhkan informasi tambahan atau ingin menyampaikan pengaduan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menyediakan beberapa jalur layanan.

Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0852-1124-7089. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan telepon di nomor 021-35289335. Layanan informasi juga tersedia melalui website resmi.

Selain layanan daring, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Budi Utomo Nomor 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pelayanan di kantor tersebut dibuka pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, untuk pendaftaran penerima baru KJMU saat ini masih belum dibuka.

Meski demikian, calon mahasiswa yang ingin mengikuti program ini dapat mulai mempersiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan sejak sekarang. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan pendidikan KJMU.

Secara umum, penerima bantuan harus berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang diterbitkan di wilayah DKI Jakarta.

Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Selain itu, program ini juga dapat diperuntukkan bagi warga binaan sosial yang berada di panti sosial milik Dinas Sosial.

Ketentuan lainnya, calon penerima KJMU tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain persyaratan umum tersebut, terdapat pula persyaratan khusus yang berlaku bagi calon mahasiswa penerima KJMU.

Salah satu syarat penting adalah calon penerima harus dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di sekolah negeri maupun swasta yang berada di wilayah DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.

Calon penerima juga harus diterima di perguruan tinggi melalui jalur reguler. Perguruan tinggi yang dimaksud dapat berupa perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun Kementerian Agama.

Selain itu, calon penerima juga dapat berasal dari perguruan tinggi swasta dengan ketentuan perguruan tinggi tersebut memiliki akreditasi A atau unggul. Program studi yang dipilih juga harus memiliki akreditasi A atau unggul dan berada di wilayah DKI Jakarta.

Bagi mahasiswa yang sudah berkuliah dan ingin mengajukan KJMU, pengajuan bantuan maksimal dilakukan hingga semester empat.

Dalam proses pendaftaran, pengajuan data calon penerima KJMU dilakukan oleh sekolah asal, yaitu SMA, SMK, atau MA tempat calon penerima menempuh pendidikan sebelumnya.

Setelah itu, pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan melalui permohonan resmi kepada Gubernur DKI Jakarta yang diajukan melalui kepala sekolah asal.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan berbagai dokumen administrasi yang diperlukan. Dokumen tersebut mencakup kelengkapan data yang formulanya dapat diperoleh dari sekolah asal.

Selain itu juga diperlukan surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur yang diajukan melalui sekolah. Calon penerima juga harus melampirkan surat permohonan bantuan biaya perbaikan mutu pendidikan.

Selain itu, terdapat pula surat pernyataan calon penerima bantuan yang harus dibubuhi materai Rp 10.000. Dokumen lain yang perlu dilengkapi adalah surat pernyataan mengenai ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.

Calon penerima juga harus melampirkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan sebagai bagian dari proses pengajuan bantuan.

Bagi mahasiswa yang sudah menerima KJMU sebelumnya, mereka juga wajib melampirkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan selama satu semester.

Selain dokumen tersebut, peserta juga harus melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga. Syarat lainnya adalah bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Seluruh dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi data sebelum bantuan pendidikan KJMU diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat.

Dengan memahami jadwal pendataan serta seluruh ketentuan program KJMU 2026, calon penerima diharapkan dapat mempersiapkan seluruh dokumen dengan baik.

Langkah tersebut penting agar proses pengajuan bantuan pendidikan dapat berjalan lancar dan kesempatan memperoleh dukungan biaya kuliah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap terbuka. (vip)

Berita Sebelumnya
Bezzecchi Siap Kalahkan Marquez

Marco Bezzecchi Tak Gentar Hadapi Marc Marquez di Perebutan Gelar MotoGP 2026

Berita Selanjutnya
THR PNS

THR PNS 2026 Segera Cair 100 Persen, Simak Jadwal dan Rinciannya