BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Sebanyak 10 orang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap dalam sebuah operasi patroli rutin di wilayah kota. Dari jumlah tersebut, terdapat seorang pengemis dan sembilan orang anak punk atau gelandangan.
Mereka diketahui sering menggunakan bangunan relokasi Pasar Wage di Lapangan Karangkandri sebagai tempat tinggal sementara.
Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan warga serta hasil pemantauan lapangan yang mengindikasikan adanya aktivitas tidak semestinya di area publik.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan seorang pengemis di sekitar perempatan Terminal Cilacap serta anak-anak punk yang menempati bangunan Pasar Wage yang belum difungsikan secara aktif.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Cilacap, Kasidi, menjelaskan bahwa lokasi tersebut saat ini memang kerap menjadi tempat tinggal sementara bagi kelompok gelandangan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait agar pintu-pintu bangunan relokasi pasar tersebut segera diperbaiki dan diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan bangunan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang,” jelas Kasidi kepada Banyumas Ekspres pada Jumat (8/8).
Langkah berikutnya dari pembinaan ini adalah Satpol PP melakukan koordinasi dengan keluarga serta pihak desa asal para anak punk atau gelandangan untuk proses pemulangan mereka ke tempat asal.
Hingga saat ini, tiga orang sudah dijemput langsung oleh keluarga dan perangkat desa masing-masing. Satu orang dijemput keluarga dari Kesugihan dan dua lainnya dijemput oleh Kepala Dusun dari Desa Ciwuni, Kecamatan Kesugihan.
Enam anak punk lainnya masih berada di Kantor Satpol PP Cilacap sambil menunggu proses lebih lanjut untuk memastikan mereka bisa kembali ke lingkungan yang lebih mendukung.
Kasidi menambahkan bahwa kegiatan patroli akan terus digencarkan terutama di lokasi-lokasi yang dianggap rawan demi menciptakan kondisi aman dan tertib di lingkungan kota.
“Kami menekankan pendekatan humanis dalam setiap tindakan, namun ketertiban umum tetap harus dijaga. Ini demi kenyamanan seluruh masyarakat,” tegasnya.
Kasidi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi semua warga.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP selalu berusaha menyeimbangkan antara penerapan aturan dengan pendekatan kemanusiaan agar penertiban tidak hanya sekadar mengejar kepatuhan hukum tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dari individu-individu yang terlibat.
Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan penertiban dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan memberi dampak positif bagi komunitas setempat.
Melihat fenomena ini, berbagai langkah proaktif diperlukan untuk menangani masalah sosial seperti keberadaan gelandangan dan anak punk di ruang publik.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait disarankan untuk merumuskan kebijakan jangka panjang guna menyediakan fasilitas sosial serta program pemberdayaan bagi kelompok rentan ini agar mereka dapat memiliki kehidupan yang lebih baik.
Selain itu perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum dengan cara-cara yang bijak dan manusiawi. Kerjasama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua pihak.
Dalam konteks ini pula edukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya pelaporan kegiatan mencurigakan dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam menjaga ketertiban umum.
Dengan demikian interaksi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terjalin dengan baik sehingga keamanan dan kenyamanan lingkungan dapat diwujudkan secara bersama-sama.
Sebagai bagian dari upaya tersebut pemerintah perlu memberikan perhatian khusus pada fasilitas publik agar tidak disalahgunakan pihak-pihak tertentu demi kenyamanan bersama.
Hal ini termasuk memperbaiki infrastruktur seperti pintu-pintu bangunan atau fasilitas umum lainnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu tanpa izin resmi.
Melalui berbagai upaya ini diharapkan ke depan tidak ada lagi kasus serupa terjadi sehingga ketertiban dan kenyamanan warga tetap terjaga dengan baik sesuai harapan semua pihak. (jul/stch)
















